Kemenkeu Siap Pecat Pegawai Pajak Mangkir Tugas
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak segan memberhentikan secara langsung pegawai pajak yang mangkir dari tugas dan tanggung jawab.
Hal tersebut dikarenakan gaji atau penghasilan yang mereka terima jumlahnya akan naik 66%, dan itu harus berimbas kepada kinerja.
Kemenkeu tak pandang bulu dalam melakukan pemecatan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memang berkinerja buruk.
"Ya, kan kemarin sudah ada yang di non job-kan karena kinerjanya kurang. Kalau ada perbuatan pidananya serahkan ke penegak hukum," ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menurut Mardiasmo, hal ini merupakan virus yang harus dijauhi dari orang-orang yang memiliki kinerja bagus, supaya jangan tertular.
"Jangan sampai menyebar kemana-mana. Ini kita jadikan suatu kebangkitan dan pembuktian di Ditjen Pajak, agar semua bisa bekerja dengan baik," tukas Wamenkeu.
Hal tersebut dikarenakan gaji atau penghasilan yang mereka terima jumlahnya akan naik 66%, dan itu harus berimbas kepada kinerja.
Kemenkeu tak pandang bulu dalam melakukan pemecatan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memang berkinerja buruk.
"Ya, kan kemarin sudah ada yang di non job-kan karena kinerjanya kurang. Kalau ada perbuatan pidananya serahkan ke penegak hukum," ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menurut Mardiasmo, hal ini merupakan virus yang harus dijauhi dari orang-orang yang memiliki kinerja bagus, supaya jangan tertular.
"Jangan sampai menyebar kemana-mana. Ini kita jadikan suatu kebangkitan dan pembuktian di Ditjen Pajak, agar semua bisa bekerja dengan baik," tukas Wamenkeu.
(izz)