Pengurusan Izin Perhubungan Laut dan Darat juga Online
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, sistem pengurusan izin terhadap moda transportasi secara online, juga akan diterapkan di perhubungan laut dan darat.
Hal tersebut dikarenakan akan mempermudah pelayanan sehingga orang tidak perlu lagi membeli tiket secara langsung.
"Kami akan memberlakukan juga untuk perhubugan laut dan darat. Biar semuanya rata dan pakai teknologi informasi. Seperti sekarang kita membenahi perhubungan udara," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Jonan menjelaskan, jumlah angkutan udara Indonesia tahun lalu mencapai 94 juta dan kargo 900 ribuan ton. Sementara, kereta api Indonesia operatornya satu, penumpangnya 300 juta lebih dan angkutan barangnya 20 juta ton.
"Ini kalau 900 ribu ton punya angkutan udara, ini namanya angkutan main-main. Kalau di kereta api namanya angkutan dua minggu. Itu ringan kalau cuma 900 ribuan ton. Ini harus kita perbaiki, biar maskapai penerbangan angkutannya seolah-olah enggak main-main lagi," tandas dia.
Hal tersebut dikarenakan akan mempermudah pelayanan sehingga orang tidak perlu lagi membeli tiket secara langsung.
"Kami akan memberlakukan juga untuk perhubugan laut dan darat. Biar semuanya rata dan pakai teknologi informasi. Seperti sekarang kita membenahi perhubungan udara," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Jonan menjelaskan, jumlah angkutan udara Indonesia tahun lalu mencapai 94 juta dan kargo 900 ribuan ton. Sementara, kereta api Indonesia operatornya satu, penumpangnya 300 juta lebih dan angkutan barangnya 20 juta ton.
"Ini kalau 900 ribu ton punya angkutan udara, ini namanya angkutan main-main. Kalau di kereta api namanya angkutan dua minggu. Itu ringan kalau cuma 900 ribuan ton. Ini harus kita perbaiki, biar maskapai penerbangan angkutannya seolah-olah enggak main-main lagi," tandas dia.
(izz)