Pemkab Kudus Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji Nakal

Rabu, 11 Februari 2015 - 10:44 WIB
Pemkab Kudus Ancam Cabut...
Pemkab Kudus Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji Nakal
A A A
KUDUS - Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengancam mencabut izin operasional pangkalan penyalur elpiji 3 kilogram (kg) yang terbukti menjual barang bersubsidi itu melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Konsumen diimbau melapor ke Disdagsar Kudus jika menemukan pangkalan nakal yang menjual elpiji 3 kg melebihi ketentuan.

HET terbaru elpiji 3 kg di Kota Kretek sudah ditetapkan, yakni di agen sebesar Rp14.000 dan di pangkalan maksimal Rp16.000 per tabung. Sedangkan HET di tingkat konsumen maksimal Rp18.000.

Kepala Disdagsar Kabupaten Kudus Sudiharti mengakui, hingga kini tata niaga elpiji 3 kg di Kota Kretek memang belum rapi. Ada sejumlah persoalan yang membuat distribusi elpiji 3 kg belum merata.

Ketersendatan pasokan biasanya terjadi di daerah perbatasan dengan kabupaten lain, seperti Undaan yang berbatasan dengan Kabupaten Grobogan maupun kawasan perbukitan, seperti Kecamatan Dawe maupun Gebog.

Karena pasokan terhambat akhirnya harga elpiji bersubsidi itupun melonjak. Bahkan melebihi dari HET yang sudah ditetapkan.

Terkait persoalan itu, Sudiharti Bupati Kudus mengatakan, sudah menerbitkan Perbup No 511.1/296/2014 tertanggal 31 Desember 2014. Perbup ini memuat aturan sanksi bagi penyalur elpiji 3 kg yang menjual melebihi HET yang ditetapkan.

"Kalau kemarin kita memang tidak bisa memberi sanksi. Tapi setelah ada Perbup itu ceritanya bisa berbeda," kata Sudiharti di Kudus, Rabu (11/2/2015).

Jika ada agen atau pangkalan yang menjual elpiji 3 kg melebihi HET maka akan diambil tindakan tegas. Tindakan tegas itu bisa berupa peringatan hingga pencabutan izin operasional.

"Kalau pangkalan nakal maka izin bisa dicabut. Begitu juga jika ada pengecer yang menjual di atas HET, tidak akan diperbolehkan lagi menjual elpiji bersubsidi," tandasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
42 menit yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
3 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
6 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
6 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
16 jam yang lalu
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved