Pemkab Kudus Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji Nakal

Rabu, 11 Februari 2015 - 10:44 WIB
Pemkab Kudus Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji Nakal
Pemkab Kudus Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji Nakal
A A A
KUDUS - Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengancam mencabut izin operasional pangkalan penyalur elpiji 3 kilogram (kg) yang terbukti menjual barang bersubsidi itu melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Konsumen diimbau melapor ke Disdagsar Kudus jika menemukan pangkalan nakal yang menjual elpiji 3 kg melebihi ketentuan.

HET terbaru elpiji 3 kg di Kota Kretek sudah ditetapkan, yakni di agen sebesar Rp14.000 dan di pangkalan maksimal Rp16.000 per tabung. Sedangkan HET di tingkat konsumen maksimal Rp18.000.

Kepala Disdagsar Kabupaten Kudus Sudiharti mengakui, hingga kini tata niaga elpiji 3 kg di Kota Kretek memang belum rapi. Ada sejumlah persoalan yang membuat distribusi elpiji 3 kg belum merata.

Ketersendatan pasokan biasanya terjadi di daerah perbatasan dengan kabupaten lain, seperti Undaan yang berbatasan dengan Kabupaten Grobogan maupun kawasan perbukitan, seperti Kecamatan Dawe maupun Gebog.

Karena pasokan terhambat akhirnya harga elpiji bersubsidi itupun melonjak. Bahkan melebihi dari HET yang sudah ditetapkan.

Terkait persoalan itu, Sudiharti Bupati Kudus mengatakan, sudah menerbitkan Perbup No 511.1/296/2014 tertanggal 31 Desember 2014. Perbup ini memuat aturan sanksi bagi penyalur elpiji 3 kg yang menjual melebihi HET yang ditetapkan.

"Kalau kemarin kita memang tidak bisa memberi sanksi. Tapi setelah ada Perbup itu ceritanya bisa berbeda," kata Sudiharti di Kudus, Rabu (11/2/2015).

Jika ada agen atau pangkalan yang menjual elpiji 3 kg melebihi HET maka akan diambil tindakan tegas. Tindakan tegas itu bisa berupa peringatan hingga pencabutan izin operasional.

"Kalau pangkalan nakal maka izin bisa dicabut. Begitu juga jika ada pengecer yang menjual di atas HET, tidak akan diperbolehkan lagi menjual elpiji bersubsidi," tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3007 seconds (0.1#10.140)