Dana PMN BUMN Harus Diawasi dan Diaudit

Rabu, 11 Februari 2015 - 13:01 WIB
Dana PMN BUMN Harus...
Dana PMN BUMN Harus Diawasi dan Diaudit
A A A
JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, meski Komisi VI DPR telah menetapkan dana penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan BUMN, namun harus tetap diawasi. Bahkan, pengawasan harus dari beberapa pihak terkait.

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan supaya pembangunan dengan dana yang tidak sedikit ini, berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Tetap pengawasannya harus ada, harus diaudit khusus oleh BPK, selain dari intern pemerintahan. Saya rasa itu akan transparan kalau diaudit per-periode," ujarnya kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Said juga menilai, dengan adanya pengawasan ini, akan meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan penyelewengan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita harap tidak ada penyelewengan yang bisa menimbulkan kecurangan-kecurangan. Pertahunan saja boleh diauditnya, biar tahu," kata dia.

Pengawasannya, lanjut Said, dengan pemeriksaan berkas-berkas pada perusahaan yang mendapat gelontoran PMN. "Proposalnya dilihat, diperiksa, terus nanti bisa juga dilihat program-program yang sudah jalan apa saja, sesuai tidak sama dananya. Itu saja," tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI tadi malam akhirnya menyetujui besaran PMN yang diberikan kepada 27 BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun. Jumlah ini terpangkas dari usulan sebesar Rp48 triliun yang akan digelontorkan kepada 35 BUMN.

Komisi VI DPR menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan:‬

‪PT Angkasa Pura II : Rp2 triliun‬
PT ASDP : Rp1 triliun‬
‪PT Pelni : Rp500 miliar‬
‪PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp350 miliar)‬
‪PT Hutama Karya: Rp3,6 triliun‬
‪Perum Perumnas : Rp2 triliun‬
‪PT Waskita Karya : Rp3,5 triliun‬
‪PT Adhi Karya dapat : Rp1,4 triliun‬
‪PT Perkebunan Nusantara III : Rp3,5 triliun.‬
‪PT Permodalan Nasional Madani : Rp1 triliun‬
‪PT Garam : Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)
Perum Bulog : Rp3 triliun
PT Pertani : Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri : Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara : Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara : Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia : Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya : Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari : Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia : Rp200 miliar
PT Aneka Tambang : Rp3,5 triliun
PT Pindad Rp700 : miliar
PT KAI : Rp2,750 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset : Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata : Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV : Rp2 triliun
PT Krakatau Steel : Rp956 miliar
PT BPUI : Rp250 miliar‬

‪Total PMN disetujui Rp37,276 triliun

Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk:

1. PTPN VII : Rp175 miliar
2. PTPN IX : Rp1 triliun
3. PTPN X : Rp975 miliar
4. PTPN XI : Rp650 miliar
5. PTPN XII : Rp700 miliar‬

(Baca: Persetujuan Dana PMN BUMN Dinilai Sarat Lobi Politik)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)