DPR Beri Catatan kepada Tiga BUMN Penerima PMN
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya menyatakan ada delapan catatan penting dengan dikabulkannya penyertaaan modal negara (PMN) kepada tiga BUMN, di luar 27 BUMN sebelumnya.
Ketiga BUMN yang mendapatkan PMN dalam Rencana Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp6 triliun, yakni PT PLN (Persero), Perum Jamkrindo dan PT Askrindo (Persero).
"Kami memutuskan untuk menyetujui permintaan Kementerian BUMN untuk memberikan tambahan PMN untuk tiga BUMN, yaitu PLN, Jamkrindo dan Askrindo dengan beberapa catatan penting," ujar Azam di Komisi VI DPR RI Kamis (12/2/2015) malam.
Berikut delapan catatan dari Komisi VI terkait dengan pemberian PMN kepada ketiga BUMN tersebut, yakni:
1. Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI.
2. Merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
3. PMN tidak digunakan untuk membayar uutang perusahan peneriman PMN.
4. Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
5. BUMN penerima PMN harus menerapkan good corporate govermance (GCG).
6. Perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada komisi VI DPR RI
7. Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Kerja Penggunaan PMN pada BUMN.
8. Dalam hal pengadaan barang dan jasa dalam menggunakan PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri.
Ketiga BUMN yang mendapatkan PMN dalam Rencana Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp6 triliun, yakni PT PLN (Persero), Perum Jamkrindo dan PT Askrindo (Persero).
"Kami memutuskan untuk menyetujui permintaan Kementerian BUMN untuk memberikan tambahan PMN untuk tiga BUMN, yaitu PLN, Jamkrindo dan Askrindo dengan beberapa catatan penting," ujar Azam di Komisi VI DPR RI Kamis (12/2/2015) malam.
Berikut delapan catatan dari Komisi VI terkait dengan pemberian PMN kepada ketiga BUMN tersebut, yakni:
1. Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI.
2. Merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
3. PMN tidak digunakan untuk membayar uutang perusahan peneriman PMN.
4. Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
5. BUMN penerima PMN harus menerapkan good corporate govermance (GCG).
6. Perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada komisi VI DPR RI
7. Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Kerja Penggunaan PMN pada BUMN.
8. Dalam hal pengadaan barang dan jasa dalam menggunakan PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri.
(rna)