Direktur Jamkrindo Belum Tahu Keputusan PMN

Minggu, 15 Februari 2015 - 01:17 WIB
Direktur Jamkrindo Belum Tahu Keputusan PMN
Direktur Jamkrindo Belum Tahu Keputusan PMN
A A A
JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Jamkrindo yang pada gelombang kedua pengajuan penyertaan modal negara (PMN) BUMN disetujui DPR RI mendapat aliran Rp500 miliar. Saat dikonfirmasi, Direktur Penjaminan Perum Jamkrindo Bakti Prasetyo mengaku belum tahu soal keputusan tersebut.

Seperti diketahui, sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR, PMN sebesar Rp39,92 triliun akan diberikan kepada 35 BUMN, salah satunya Jamkrindo yang memperoleh Rp500 miliar.

"Dicoret, ya waktu paripurna. Dengar kabar kalau di Banggar dicoret, bertiga (PLN, Jamkrindo, Askrindo) dibatalkan pada malam sebelum (Kamis, 12/2/2015)‎," ujar Bakti kepada Sindonews, Sabtu (14/2/2015).

Lebih lanjut, Bakti mengatakan, PMN sangat penting bagi penjaminan program-program kesejahteraan penduduk, di samping memberikan jaminan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), Jamkrindo juga ikut serta mendorong program swasembada pangan melalui penjaminan pangan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).‎

"Jadi kalau kita kan menjamin, sehingga enggak harus mengeluarkan duit, BUMN hanya untuk stand by fund. Jadi yang harus dimaksimalkan investasinya saja. Ini perlu agar ketika perbankan melakukan penyaluran kredit, maka mereka ada yang menjamin. Itulah kenapa investasi kita harus tinggi," tambah Bakti.

Dia berharap, PMN diberikan kepada Jamkrindo, sebab jika dana tersebut ‎diakumulasikan setiap tahun, maka ekuitas dan gearing ratio perusahaan akan semakin meningkat.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5204 seconds (0.1#10.140)