Istimewakan Dirjen Pajak Timbulkan Kecemburuan PNS Lain

Minggu, 15 Februari 2015 - 14:38 WIB
Istimewakan Dirjen Pajak...
Istimewakan Dirjen Pajak Timbulkan Kecemburuan PNS Lain
A A A
JAKARTA - Predikat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disandang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito dinilai akan mengganjalnya mendapatkan perlakuan khusus (privilege). Sebab, kecemburuan sosial bisa timbul di antara PNS lain, jika Dirjen Pajak diistimewakan.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, pada dasarnya Dirjen Pajak pantas mendapatkan keistimewaan, salah satunya gaji Rp100 juta per bulan. Ini mengingat beban kerja yang diembannya cukup berat. Terlebih target penerimaan pajak di APBNP 2015 meningkat cukup besar hingga 11,5%.

"Kalau dibandingkan dengan jabatan lain yang tugasnya tidak lebih berat dibanding Dirjen Pajak, saya kira itu wajar (gaji Rp100 juta)," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Bahkan, penghasilan yang didapatkan Dirjen Pajak saat ini tidak lebih besar dibanding Gubernur Bank Indonesia (BI) ataupun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pentolan kedua instansi tersebut bahkan memiliki gaji mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per bulan.

"Kan kayak misalnya Gubernur BI atau Ketua OJK itu kan lebih besar Rp150 juta-Rp200 juta. Saya kira untuk beban seberat itu wajar, yang membedakan ini kan skemanya PNS, dan itu terlalu jauh sama yang lain," imbuhnya.

Sebab itu, lanjut Yustinus, hal ini menjadi sentilan tersendiri bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memisahkan antara Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan. Sehingga, kecemburuan tidak akan muncul jika Dirjen Pajak diistimewakan.

"Ini saatnya Presiden memikirkan betul untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Supaya, kalau ada perlakukan khusus tidak menjadi iri bagi PNS lain," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Perusahaan Pemungut...
Perusahaan Pemungut Pajak Digital Sudah Ditunjuk, Siapa Saja Mereka?
Berita Terkini
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
13 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
14 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
24 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved