Istimewakan Dirjen Pajak Timbulkan Kecemburuan PNS Lain

Minggu, 15 Februari 2015 - 14:38 WIB
Istimewakan Dirjen Pajak Timbulkan Kecemburuan PNS Lain
Istimewakan Dirjen Pajak Timbulkan Kecemburuan PNS Lain
A A A
JAKARTA - Predikat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disandang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito dinilai akan mengganjalnya mendapatkan perlakuan khusus (privilege). Sebab, kecemburuan sosial bisa timbul di antara PNS lain, jika Dirjen Pajak diistimewakan.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, pada dasarnya Dirjen Pajak pantas mendapatkan keistimewaan, salah satunya gaji Rp100 juta per bulan. Ini mengingat beban kerja yang diembannya cukup berat. Terlebih target penerimaan pajak di APBNP 2015 meningkat cukup besar hingga 11,5%.

"Kalau dibandingkan dengan jabatan lain yang tugasnya tidak lebih berat dibanding Dirjen Pajak, saya kira itu wajar (gaji Rp100 juta)," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Bahkan, penghasilan yang didapatkan Dirjen Pajak saat ini tidak lebih besar dibanding Gubernur Bank Indonesia (BI) ataupun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pentolan kedua instansi tersebut bahkan memiliki gaji mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per bulan.

"Kan kayak misalnya Gubernur BI atau Ketua OJK itu kan lebih besar Rp150 juta-Rp200 juta. Saya kira untuk beban seberat itu wajar, yang membedakan ini kan skemanya PNS, dan itu terlalu jauh sama yang lain," imbuhnya.

Sebab itu, lanjut Yustinus, hal ini menjadi sentilan tersendiri bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memisahkan antara Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan. Sehingga, kecemburuan tidak akan muncul jika Dirjen Pajak diistimewakan.

"Ini saatnya Presiden memikirkan betul untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Supaya, kalau ada perlakukan khusus tidak menjadi iri bagi PNS lain," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4115 seconds (0.1#10.140)