BKPM Kumpulkan Investor Kesehatan Sosialisasikan PTSP
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini mengumpulkan seluruh investor bidang kesehatan di Kantor Pusat BKPM. Pertemuan ini dalam rangka menyosialisasikan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka mengetahui proses perizinan yang kini berlaku di BKPM, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sosialisasi ini salah satu cara untuk mengetahui Bagaimana proses perizinan di Kemenkes dan kaitannya dengan PTSP Pusat dan juga di BPOM," katanya di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Ini dimaksudkan untuk memudahkan investor mengurus perizinan dalam melakukan investasi.
"Ada perizinan baru yang dilimpahkan ke BKPM dengan PTSP Pusat. Ada jg yang masih di kementerian atau lembaga," imbuh dia.
Pada sektor kesehatan, sambung Azhar, izin yang didelegasikan, meliputi izin industri farmasi, alat kesehatan, hingga investasi pembuatan laboratorium.
"Di sektor kesehatan, izin-izin yang didelegasikan itu izin industri farmasi obat, alat kesehatan, rumah sakit kelas A, rumah sakit Penanam Modal Asing (PMA), klinik PMA, laboratorium dan penjaringan," pungkasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka mengetahui proses perizinan yang kini berlaku di BKPM, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sosialisasi ini salah satu cara untuk mengetahui Bagaimana proses perizinan di Kemenkes dan kaitannya dengan PTSP Pusat dan juga di BPOM," katanya di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Ini dimaksudkan untuk memudahkan investor mengurus perizinan dalam melakukan investasi.
"Ada perizinan baru yang dilimpahkan ke BKPM dengan PTSP Pusat. Ada jg yang masih di kementerian atau lembaga," imbuh dia.
Pada sektor kesehatan, sambung Azhar, izin yang didelegasikan, meliputi izin industri farmasi, alat kesehatan, hingga investasi pembuatan laboratorium.
"Di sektor kesehatan, izin-izin yang didelegasikan itu izin industri farmasi obat, alat kesehatan, rumah sakit kelas A, rumah sakit Penanam Modal Asing (PMA), klinik PMA, laboratorium dan penjaringan," pungkasnya.
(rna)