Target Tercapai, Dirjen Pajak Terima Tukin Rp117 Juta

Jum'at, 20 Februari 2015 - 17:05 WIB
Target Tercapai, Dirjen...
Target Tercapai, Dirjen Pajak Terima Tukin Rp117 Juta
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dana tunjangan kinerja (tukin) untuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sebesar Rp117 juta. Dana tersebut akan diberikan pemerintah jika target penerimaan pajak tahun ini tercapai.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Moegiarso dalam acara bincang bersama wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (20/2/2015) siang.

"Tunjangan dibagi dalam beberapa grade ya. Kalau yang tertinggi itu Dirjen Pajak, tunjangan kinerjanya di Perpres Rp117.375.000," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Dia melanjutkan, tunjangan paling rendah adalah untuk fresh graduated. Di mana fresh graduated S1 sebesar Rp8.457.500 dan untuk D3 sebesar Rp7.673.375.

Tunjangan ini, lanjut Susi, berlaku sejak 1 Januari 2015, sehingga akan dirapel pembayarannya setelah Peraturan Presiden (Perpres) disahkan. Namun, ada formulasi mengenai pemberian tunjangan tersebut sesuai penerimaan perpajakan. "Dengan ketentuan, semua tergantung realisasi penerimaan yang disebutkan di atas," jelasnya.

Susiwijono mengatakan, jika realisasi penerimaan pajak tercapai 95% atau lebih, tukin diberikan 100%. Jika 90-95 persen maka tunjangannya sebesar 90%. Namun, jika kurang dari 70%, maka tunjangan hanya diberikan sebesar 50%.

"Khusus 2015 kita terapkan base line 100% dulu semuanya. Tahun depan baru tergantung capaian. Kita jangan hanya ngasih doa saja, kita kasih support," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0702 seconds (0.1#10.140)