Nasabah Bank Akan Diwajibkan Punya NPWP

Jum'at, 20 Februari 2015 - 20:21 WIB
Nasabah Bank Akan Diwajibkan...
Nasabah Bank Akan Diwajibkan Punya NPWP
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nasabah perbankan, asuransi, dan dana pensiun akan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, hal ini diperlukan sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam meningkatkan setoran pendapatan pajak.

“Kita tahu nasabah perbankan dan asuransi jumlahnya besar, sehingga menjadi potensi pajak. Namun, dengan syarat pengurusannya mudah dan tidak berbelit. Ini yang kami wacanakan ke depan," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Menurutnya, hal ini menanggapi penundaan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, pada 26 Januari 2015.

Dalam peraturan itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito, serta tabungan milik nasabah secara rinci.

"Sebelumnya, bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara bersamaan atau umum. Peraturan tersebut mengimbau agar bank menjelaskan secara rinci setiap nasabah, termasuk bukti potong ke aparat pajak," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0878 seconds (0.1#10.140)