OJK Bimbang soal Aturan Buka Data Nasabah
Sabtu, 21 Februari 2015 - 06:00 WIB
OJK Bimbang soal Aturan Buka Data Nasabah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sikapnya terkait peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, yang akan membuka data nasabah di sektor perbankan. OJK masih bimbang karena terkait kerahasiaan nasabah bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya mendorong keperluan meningkatkan intensifikasi pajak. Namun, tetap perlu ada kerahasiaan data nasabah perbankan.
"Kalau untuk melihat data deposito diketahui keputusan terbaik atau tidak ada begini ada tafsiran dan pengertian. Perlu ada rahasia perbankan, ada juga sisi keperluan intensifikasi pajak," ujarnya di Kantor OJK, Jumat (20/2/2015).
Menurut Muliaman, semua kebijakan berupa peraturan harus dijalankan sesuai dengan peraturan. Nasabah ke depan akan diminta untuk membuat NPWP agar permudah data pembayaran pajak.
"Semua kepentingan harus dijalankan sesuai peraturan. Kita siap dukung kepatuhan pajak terutama untuk nasabah industri keuangan," jelasnya.
Dia mengharapkan dibantu instansi terkait, dapat terjadi kebijakan yang sesuai aturan, seperti intensifikasi pajak. "Agar patuh, khawatir tidak khawatir ada Undang-undang (UU) juga. UU perbankan itu salah satunya. Kita doronglah bantu pemerintah, bantu intensifikasi pajak," pungkasnya.
Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum menentukan apakah aturan ini batal atau atau tidak. Pemerintah masih menunda.
"Ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasan penundaannya, ya sampai aturannya sesuai. Bukan banyak keluhan, tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," kata Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Sekadar informasi, Per 26 Januari 2015, telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan ini yang akan menjadi cikal bakal pajak nasabah perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya mendorong keperluan meningkatkan intensifikasi pajak. Namun, tetap perlu ada kerahasiaan data nasabah perbankan.
"Kalau untuk melihat data deposito diketahui keputusan terbaik atau tidak ada begini ada tafsiran dan pengertian. Perlu ada rahasia perbankan, ada juga sisi keperluan intensifikasi pajak," ujarnya di Kantor OJK, Jumat (20/2/2015).
Menurut Muliaman, semua kebijakan berupa peraturan harus dijalankan sesuai dengan peraturan. Nasabah ke depan akan diminta untuk membuat NPWP agar permudah data pembayaran pajak.
"Semua kepentingan harus dijalankan sesuai peraturan. Kita siap dukung kepatuhan pajak terutama untuk nasabah industri keuangan," jelasnya.
Dia mengharapkan dibantu instansi terkait, dapat terjadi kebijakan yang sesuai aturan, seperti intensifikasi pajak. "Agar patuh, khawatir tidak khawatir ada Undang-undang (UU) juga. UU perbankan itu salah satunya. Kita doronglah bantu pemerintah, bantu intensifikasi pajak," pungkasnya.
Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum menentukan apakah aturan ini batal atau atau tidak. Pemerintah masih menunda.
"Ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasan penundaannya, ya sampai aturannya sesuai. Bukan banyak keluhan, tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," kata Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Sekadar informasi, Per 26 Januari 2015, telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan ini yang akan menjadi cikal bakal pajak nasabah perbankan.
(dmd)
Lihat Juga :