OJK Bimbang soal Aturan Buka Data Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2015 - 06:00 WIB
OJK Bimbang soal Aturan...
OJK Bimbang soal Aturan Buka Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sikapnya terkait peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, yang akan membuka data nasabah di sektor perbankan. OJK masih bimbang karena terkait kerahasiaan nasabah bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya mendorong keperluan meningkatkan intensifikasi pajak. Namun, tetap perlu ada kerahasiaan data nasabah perbankan.

"Kalau untuk melihat data deposito diketahui keputusan terbaik atau tidak ada begini ada tafsiran dan pengertian. Perlu ada rahasia perbankan, ada juga sisi keperluan intensifikasi pajak," ujarnya di Kantor OJK, Jumat (20/2/2015).

Menurut Muliaman, semua kebijakan berupa peraturan harus dijalankan sesuai dengan peraturan. Nasabah ke depan akan diminta untuk membuat NPWP agar permudah data pembayaran pajak.

"Semua kepentingan harus dijalankan sesuai peraturan. Kita siap dukung kepatuhan pajak terutama untuk nasabah industri keuangan," jelasnya.

Dia mengharapkan dibantu instansi terkait, dapat terjadi kebijakan yang sesuai aturan, seperti intensifikasi pajak. "Agar patuh, khawatir tidak khawatir ada Undang-undang (UU) juga. UU perbankan itu salah satunya. Kita doronglah bantu pemerintah, bantu intensifikasi pajak," pungkasnya.

Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum menentukan apakah aturan ini batal atau atau tidak. Pemerintah masih menunda.

"Ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasan penundaannya, ya sampai aturannya sesuai. Bukan banyak keluhan, tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," kata Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Sekadar informasi, Per 26 Januari 2015, telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan ini yang akan menjadi cikal bakal pajak nasabah perbankan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
OJK Pastikan Likuiditas...
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Pastikan Perbankan Stabil...
Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Berita Terkini
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
35 menit yang lalu
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
48 menit yang lalu
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
1 jam yang lalu
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
2 jam yang lalu
Infografis
Angka Kemiskinan Indonesia...
Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved