OJK Bimbang soal Aturan Buka Data Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2015 - 06:00 WIB
OJK Bimbang soal Aturan...
OJK Bimbang soal Aturan Buka Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sikapnya terkait peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, yang akan membuka data nasabah di sektor perbankan. OJK masih bimbang karena terkait kerahasiaan nasabah bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya mendorong keperluan meningkatkan intensifikasi pajak. Namun, tetap perlu ada kerahasiaan data nasabah perbankan.

"Kalau untuk melihat data deposito diketahui keputusan terbaik atau tidak ada begini ada tafsiran dan pengertian. Perlu ada rahasia perbankan, ada juga sisi keperluan intensifikasi pajak," ujarnya di Kantor OJK, Jumat (20/2/2015).

Menurut Muliaman, semua kebijakan berupa peraturan harus dijalankan sesuai dengan peraturan. Nasabah ke depan akan diminta untuk membuat NPWP agar permudah data pembayaran pajak.

"Semua kepentingan harus dijalankan sesuai peraturan. Kita siap dukung kepatuhan pajak terutama untuk nasabah industri keuangan," jelasnya.

Dia mengharapkan dibantu instansi terkait, dapat terjadi kebijakan yang sesuai aturan, seperti intensifikasi pajak. "Agar patuh, khawatir tidak khawatir ada Undang-undang (UU) juga. UU perbankan itu salah satunya. Kita doronglah bantu pemerintah, bantu intensifikasi pajak," pungkasnya.

Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum menentukan apakah aturan ini batal atau atau tidak. Pemerintah masih menunda.

"Ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasan penundaannya, ya sampai aturannya sesuai. Bukan banyak keluhan, tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," kata Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Sekadar informasi, Per 26 Januari 2015, telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan ini yang akan menjadi cikal bakal pajak nasabah perbankan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
OJK Pastikan Likuiditas...
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Pastikan Perbankan Stabil...
Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
2 jam yang lalu
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
2 jam yang lalu
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
4 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
7 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
10 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
10 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved