Tunggakan PBB di Kota Yogyakarta Tembus Rp47 M

Kamis, 26 Februari 2015 - 11:46 WIB
Tunggakan PBB di Kota...
Tunggakan PBB di Kota Yogyakarta Tembus Rp47 M
A A A
JAKARTA - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta hingga kini mencapai Rp47 miliar. Angka itu merupakan akumulasi tunggakan PBB sejak masih dikelola KPP Pratama periode 1994-2011 dan PBB yang sudah dikelola Pemerintah Kota Yogyakarrta periode 2012-2014.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengungkapkan, tunggakan PBB dari pengalihan KPP Pratama 1994-2011 mencapai Rp32 miliar, sedangkan tunggakan periode 2012-2014 setelah dikelola Pemkot mencapai Rp15 miliar.

"Mulai sekarang kita kirim surat via pos ke seluruh wajib pajak tapi masih memprioritaskan 2014. Pada akhirnya nanti semuanya akan ditagih, ditanyakan oleh auditor untuk menagih pajak yang tertungga," katanya usai penyerahan SPPT PBB 2015 di Kompleks Balai Kota, Kamis (26/2/2015).

Menurutnya, tunggakan PBB terjadi karena banyak faktor. Salah satunya sengketa keluarga yang membuat tidak ada yang bertanggung jawab untuk membayar PBB. Untuk setiap tunggakan akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan selama dua tahun.

Setelah itu, jika masih juga menunggak maka besaran denda akan naik menjadi 48% perbulan. "Ke depan untuk menekan besarnya tunggakan kita akan mengoptimalkan petugas yang ada di kecamatan dan kelurahan untuk menagih pembayaran PBB," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menggelar sosialisasi pada April atau Mei yang dikemas dalam pekan PBB. Kemudian mendekati jatuh tempo, pihaknya akan mengirim petugas untuk berkeliling ke setiap kecamatan dan membuka loket pembayaran di kecamatan yang disinggahi.

Disinggung soal Surat Penetapan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2015, Kadri mengaku menyerahkan 92.051 SPPT PBB dengan nilai ketetapan sebesar Rp57,1 miliar. Besaran ketetapan ini naik dari 2014 sebesar Rp52 miliar dengan jumlah SPPT yang hampir sama.

"SPPT PBB diserahkan ke camat dan lurah atau wilayah. Kalau target pendapatan dari PBB tahun ini sebesar Rp48 miliar. SPPT tertinggi tahun ini mencapai Rp1,3 miliar tapi tidak bisa kami sebutkan siapa dan di mananya," terang Kadri.

Dia menambahkan, untuk pembayaran PBB jauh lebih mudah. Apalagi pembayaran secara online melalui kantor POS juga sudah terealisasi sejak September 2014. "Tapi kita belum melakukan pendataan ulang lagi karena masih menunggu. Itu kan harus lelang. Dari Presiden sih pendataan ulang harus selesai Maret," tambahnya.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta RR Titik Sulasti mengaku cukup yakin target pendapatan dari sektor PBB tahun ini akan tercapai. "Harapannya target justru bisa terlampaui. Saya yakin bisa," tandasnya.
(izz)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Pelopor Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Desa Secara Elektronik
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Saling Balas Perang...
Saling Balas Perang Dagang AS-China, Trump Kerek Tarif Jadi 125%
8 menit yang lalu
Soal Tarif Impor, Trump:...
Soal Tarif Impor, Trump: Banyak Negara Ingin 'Cium Pantat Saya' untuk Negosiasi
1 jam yang lalu
Balas Amukan Trump,...
Balas Amukan Trump, China Gebuk AS dengan Tarif 84%
2 jam yang lalu
Industri Hortikultura...
Industri Hortikultura Menjanjikan, EWINDO Bangun Fasilitas Penelitian & Pengembangan Baru
10 jam yang lalu
Hidupkan Kembali Ladang...
Hidupkan Kembali Ladang Minyak yang Mati 10 Tahun, Libya Raup Pendapatan Rp86,8 T
11 jam yang lalu
Pertemuan Presiden Prabowo...
Pertemuan Presiden Prabowo dan MBZ Sepakati 8 Kerjasama, Apa Saja?
12 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved