BKPM Pangkas Izin Sektor Industri 520 Hari
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas izin di sektor industri hingga 520 hari, melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Perizinan end to end sektor perindustrian memakan waktu hingga 672 hari, namun dengan diberlakukannya PTSP Pusat, proses tersebut dipangkas menjadi 152 hari.
"Penyederhanaan tersebut di antaranya mencakup izin-izin perlindungan konsumen (pendaftaran produk, izin edar, dan SNI) yang digabung menjadi satu proses atau simultan," ujar Deputi bidang Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Desk Kementerian Perindustrian di PTSP pusat melayani konsultasi serta perizinan izin usaha industri yang mencakup, industri kertas berharga, industri rokok, industri minuman beralkohol, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi strategis, serta industri logam dasar.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Perindustrian Sri Wulan sepanjang periode 26 Januari-25 Februari 2015 tercatat 76 investor yang mengunjungi PTSP Pusat untuk melakukan konsultasi perizinan di desk Perindustrian dan 10 investor yang berkonsultasi di desk BSN.
"Salah satu poin penting yang perlu diketahui terkait perluasan dalam izin usaha industri yaitu berdasarkan UU No 3/2014 Tentang Perindustrian, setiap perusahaan industri yang melakukan perluasan dengan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki Amdal, wajib memiliki izin perluasan. Maka izin Perluasan tidak diwajibkan bagi industri yang tidak wajib Amdal," pungkasnya.
Perizinan end to end sektor perindustrian memakan waktu hingga 672 hari, namun dengan diberlakukannya PTSP Pusat, proses tersebut dipangkas menjadi 152 hari.
"Penyederhanaan tersebut di antaranya mencakup izin-izin perlindungan konsumen (pendaftaran produk, izin edar, dan SNI) yang digabung menjadi satu proses atau simultan," ujar Deputi bidang Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Desk Kementerian Perindustrian di PTSP pusat melayani konsultasi serta perizinan izin usaha industri yang mencakup, industri kertas berharga, industri rokok, industri minuman beralkohol, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi strategis, serta industri logam dasar.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Perindustrian Sri Wulan sepanjang periode 26 Januari-25 Februari 2015 tercatat 76 investor yang mengunjungi PTSP Pusat untuk melakukan konsultasi perizinan di desk Perindustrian dan 10 investor yang berkonsultasi di desk BSN.
"Salah satu poin penting yang perlu diketahui terkait perluasan dalam izin usaha industri yaitu berdasarkan UU No 3/2014 Tentang Perindustrian, setiap perusahaan industri yang melakukan perluasan dengan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki Amdal, wajib memiliki izin perluasan. Maka izin Perluasan tidak diwajibkan bagi industri yang tidak wajib Amdal," pungkasnya.
(izz)