BKPM Pangkas Izin Sektor Industri 520 Hari

Jum'at, 27 Februari 2015 - 20:34 WIB
BKPM Pangkas Izin Sektor...
BKPM Pangkas Izin Sektor Industri 520 Hari
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas izin di sektor industri hingga 520 hari, melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Perizinan end to end sektor perindustrian memakan waktu hingga 672 hari, namun dengan diberlakukannya PTSP Pusat, proses tersebut dipangkas menjadi 152 hari.

"Penyederhanaan tersebut di antaranya mencakup izin-izin perlindungan konsumen (pendaftaran produk, izin edar, dan SNI) yang digabung menjadi satu proses atau simultan," ujar Deputi bidang Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Desk Kementerian Perindustrian di PTSP pusat melayani konsultasi serta perizinan izin usaha industri yang mencakup, industri kertas berharga, industri rokok, industri minuman beralkohol, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi strategis, serta industri logam dasar.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Perindustrian Sri Wulan sepanjang periode 26 Januari-25 Februari 2015 tercatat 76 investor yang mengunjungi PTSP Pusat untuk melakukan konsultasi perizinan di desk Perindustrian dan 10 investor yang berkonsultasi di desk BSN.

"Salah satu poin penting yang perlu diketahui terkait perluasan dalam izin usaha industri yaitu berdasarkan UU No 3/2014 Tentang Perindustrian, setiap perusahaan industri yang melakukan perluasan dengan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki Amdal, wajib memiliki izin perluasan. Maka izin Perluasan tidak diwajibkan bagi industri yang tidak wajib Amdal," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
BKPM : Selama Pandemi...
BKPM : Selama Pandemi Perizinan Usaha Capai 4.000-5.000 per Hari
Pesan Lahan di Batang,...
Pesan Lahan di Batang, Tiga Perusahaan Asing Siap Investasi di RI
Menyeramkan, Marak Investasi...
Menyeramkan, Marak Investasi Mangkrak karena Banyak Hantunya
UMKM Expo Tanah Bumbu,...
UMKM Expo Tanah Bumbu, Bahlil Ingatkan Legalitas dan Perizinan UMKM Penting
Bahlil Buka-bukaan,...
Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
5 menit yang lalu
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
1 jam yang lalu
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
2 jam yang lalu
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
2 jam yang lalu
PT KCN Perkuat Peran...
PT KCN Perkuat Peran Pelabuhan Penyangga Saat Aktivitas Logistik di Tanjung Priok Meningkat
2 jam yang lalu
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
12 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved