BKPM Pangkas Izin Sektor Industri 520 Hari

Jum'at, 27 Februari 2015 - 20:34 WIB
BKPM Pangkas Izin Sektor...
BKPM Pangkas Izin Sektor Industri 520 Hari
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas izin di sektor industri hingga 520 hari, melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Perizinan end to end sektor perindustrian memakan waktu hingga 672 hari, namun dengan diberlakukannya PTSP Pusat, proses tersebut dipangkas menjadi 152 hari.

"Penyederhanaan tersebut di antaranya mencakup izin-izin perlindungan konsumen (pendaftaran produk, izin edar, dan SNI) yang digabung menjadi satu proses atau simultan," ujar Deputi bidang Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Desk Kementerian Perindustrian di PTSP pusat melayani konsultasi serta perizinan izin usaha industri yang mencakup, industri kertas berharga, industri rokok, industri minuman beralkohol, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi strategis, serta industri logam dasar.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Perindustrian Sri Wulan sepanjang periode 26 Januari-25 Februari 2015 tercatat 76 investor yang mengunjungi PTSP Pusat untuk melakukan konsultasi perizinan di desk Perindustrian dan 10 investor yang berkonsultasi di desk BSN.

"Salah satu poin penting yang perlu diketahui terkait perluasan dalam izin usaha industri yaitu berdasarkan UU No 3/2014 Tentang Perindustrian, setiap perusahaan industri yang melakukan perluasan dengan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki Amdal, wajib memiliki izin perluasan. Maka izin Perluasan tidak diwajibkan bagi industri yang tidak wajib Amdal," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
BKPM : Selama Pandemi...
BKPM : Selama Pandemi Perizinan Usaha Capai 4.000-5.000 per Hari
Menyeramkan, Marak Investasi...
Menyeramkan, Marak Investasi Mangkrak karena Banyak Hantunya
Pesan Lahan di Batang,...
Pesan Lahan di Batang, Tiga Perusahaan Asing Siap Investasi di RI
UMKM Expo Tanah Bumbu,...
UMKM Expo Tanah Bumbu, Bahlil Ingatkan Legalitas dan Perizinan UMKM Penting
Bahlil Buka-bukaan,...
Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
8 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
21 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
34 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
45 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved