PMN Lebih Tepat Diberikan untuk BUMN Karya

Sabtu, 28 Februari 2015 - 11:35 WIB
PMN Lebih Tepat Diberikan...
PMN Lebih Tepat Diberikan untuk BUMN Karya
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menuturkan, suntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN) seharusnya hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya. Sebab, perusahaan pelat merah tersebut menggarap proyek infrastruktur untuk kemaslahatan masyarakat.

"PMN itu dibutuhkan misalnya untuk Hutama Karya (HK), yang sedang bikin project di Sumatera. Di mana project itu bukan commercially available project," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015) malam.

Lino menjelaskan, dengan suntikan dana PMN, para BUMN karya bisa meminimalisir biaya pembangunan proyek infrastruktur tersebut. Sehingga infrastruktur tidak lagi mangkrak dan cepat selesai.

"Tapi kalau seperti saya punya project, kan bagus semua financially. Saya bisa rise uang dari mana-mana tanpa dibantu. Jadi bukan enggak perlu, perlu tapi untuk sektor tertentu. Makanya saya bilang tadi, sudah kasih saja ke sektor lain," tegasnya. (RJ Lino: BUMN Bisa Ketagihan Dicekoki PMN)

Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp64,7 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2015, masing-masing Rp39,92 triliun untuk PMN 35 perusahaan BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN dan Rp24,9 triliun untuk lima perusahaan pelat merah di bawah Kementerian Keuangan.

Berikut daftar perusahaan penerima PMN di bawah naungan Kementerian BUMN:

1. PT Angkasa Pura (Persero) Rp2 triliun
2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Rp1 triliun
3. PT Pelni (Persero) Rp500 miliar
4. PT Hutama Karya (Persero) Rp3,6 triliun
5. Perum Perumnas Rp1 triliun
6. PT Waskita Karya (Persero) Rp3,5 triliun
7. PT Adhi Karya (Persero) Rp1,4 triliun
8. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Rp3,15 triliun
9. PT Djakarta Lloyd (Persero) Rp350 miliar
10. PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Rp17,5 miliar
11. PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) Rp100 miliar
12. PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Rp97,5 miliar
13. PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Rp65 miliar
14. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Rp70 miliar
15. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp1 triliun
16. PT Garam (Persero) Rp300 miliar
17. Perum Bulog (Persero) Rp3 triliun
18. PT Pertani (Persero) Rp470 miliar
19. PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp400 miliar
20. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
21. Perum Perikanan Nusantara (Persero) Rp300 miliar
22. PT Dirgantara Indonesia (Persero) Rp400 miliar
23. PT Dok Perkapalan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
24. PT Dok Kodja Bahari (Persero) Rp900 miliar
25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero) Rp200 miliar
26. PT Aneka Tambang Tbk., (Persero) Rp3,5 miliar
27. PT Pindad (Persero) Rp700 miliar
28. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun
29. PT Perusahaan Pengelola Aset Rp1 triliun
30. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp250 miliar
31. PT Pelindo IV (Persero) Rp2 triliun
32. PT Bahana PUI (Persero) Rp250 miliar non cash
33. PT PLN (Persero) Rp5 triliun
34. Perum Jamkrindo Rp500 miliar
35. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar

Lima perusahaan pelat merah penerima PMN di bawah naungan Kementerian Keuangan:

1. PT Geo Dipa Energi Rp607,3 miliar,
2. PT Sarana Multi Infrastruktur Rp20,35 triliun
3. PT PAL Rp1,5 triliun,
4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp1 triliun
5. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,5 triliun.‬
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)