Pemerintah Incar Rp500 M dari Kenaikan Tarif Tol
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pada awal April 2015 akan menaikkan pajak untuk pengguna jalan tol sebesar 10%. Dari peningkatan pajak ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan dari pajak tersebut senilai Rp500 miliar dalam jangka waktu satu tahun.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pencapaian tersebut adalah angka minimal. Jadi, sangat dimungkinkan untuk pencapaian yang lebih besar dari target tersebut.
"Minimal kita akan tergetkan segitu. Jangka waktu setahun. Mulai 1 April 2015. Kalau mundur lagi pelaksanannya, ya tergetnya juga mundur dong. Nantinya juga itu untuk pembiayaan infrastruktur juga," terang dia di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Mardiasmo juga mengatakan, dengan adanya kenaikan ini, dia tak khawatir akan terjadi protes masyarakat. Karena pengguna jalan tol adalah mereka yang menggunakan mobil dan orang mampu.
"Ya, paling cuma berapa sih naiknya. Kan penggunanya itu bukan pedagang kaki lima. Itu kan hanya konsumen orang-orang kaya yang punya mobil," ujarnya.
Wamenkeu juga mengingatkan, jika semua dibatasi tidak ada pajaknya, ini akan menghambat pemerintah dalam upaya target pajak yang sudah disetujui DPR. "Ini kan sudah ada targetnya dari pemerintah dan sudah disetujui DPR, harus dicapai. Kalau enggak dicapai, bagaimana Pak Presiden bisa menggapai target pajak itu," pungkas dia.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pencapaian tersebut adalah angka minimal. Jadi, sangat dimungkinkan untuk pencapaian yang lebih besar dari target tersebut.
"Minimal kita akan tergetkan segitu. Jangka waktu setahun. Mulai 1 April 2015. Kalau mundur lagi pelaksanannya, ya tergetnya juga mundur dong. Nantinya juga itu untuk pembiayaan infrastruktur juga," terang dia di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Mardiasmo juga mengatakan, dengan adanya kenaikan ini, dia tak khawatir akan terjadi protes masyarakat. Karena pengguna jalan tol adalah mereka yang menggunakan mobil dan orang mampu.
"Ya, paling cuma berapa sih naiknya. Kan penggunanya itu bukan pedagang kaki lima. Itu kan hanya konsumen orang-orang kaya yang punya mobil," ujarnya.
Wamenkeu juga mengingatkan, jika semua dibatasi tidak ada pajaknya, ini akan menghambat pemerintah dalam upaya target pajak yang sudah disetujui DPR. "Ini kan sudah ada targetnya dari pemerintah dan sudah disetujui DPR, harus dicapai. Kalau enggak dicapai, bagaimana Pak Presiden bisa menggapai target pajak itu," pungkas dia.
(izz)