Mendag Anggap Wajar Kebijakan L/C Ditentang

Rabu, 04 Maret 2015 - 16:17 WIB
Mendag Anggap Wajar...
Mendag Anggap Wajar Kebijakan L/C Ditentang
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menganggap wajar bahwa kebijakannya soal kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 banyak ditentang sejumlah pihak.

"Saya kira itu biasalah (kebijakan L/C banyak ditentang)," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Dia mengatakan, pihaknya akan kembali membahas mengenai kebijakan L/C tersebut atas adanya masukan dan protes dari sejumlah pihak. "Nanti baru mau dibahas lagi," singkat dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kewajiban penggunaan L/C bagi eksportir barang tertentu dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 dinilai akan menjadi kiamat kecil industri minyak dan gas (migas).

‪"Inilah yang akan membuat kiamat kecil industri minyak. Wajib dibatalkan untuk migas, nah untuk batu bara dan sawit motifnya saya enggak tahu," ujar Kepala Tim RTKM Faisal Basri, kemarin.

Dia mengaku bingung dengan tujuan Bos Panasonic tersebut menerbitkan peraturan yang berlaku mulai 1 April 2015 tersebut. Pasalnya, kendati ditujukan untuk menertibkan devisa negara, namun aturan tersebut dinilai tidak tepat.

‪"Untuk migas, (tujuannya) menertibkan apa? migas itu diaudit Ditjen Pajak, SKK Migas dan BPK, harga ditentukan pemerintah, kemudian jumlah dan siapa yang membeli itu ditandatangani menteri. Jadi itu mau digugat sama Mendag? Gila. Kalau batu bara silakan," tutur dia.

Menurutnya, memasukkan industri migas dalam peraturan tersebut jelas kesalahan fatal. Sebab, harga migas itu sudah jelas mengikuti ICP, harganya pun pemerintah yang menentukan dan kuantitasnya pun jelas.‬

‪"Wajib batal dan harus segera dibatalkan, enggak boleh nunggu April. Karena kontrak ini (Migas) kan tiga bulan. Kalau tidak pasti, tidak batal-batal (Permen) juga, maka delay kontraknya dan makin banyak yang membatalkan kontrak," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor.

(Baca: Kewajiban L/C Dinilai Kiamat Kecil Industri Migas)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0744 seconds (0.1#10.140)