Tarif Listrik Naik April
A
A
A
JAKARTA - Beban masyarakat akan semakin berat. Belum lama lepas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga beras, April mendatang pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL).
Kenaikan TDL menyasar golongan rumah tangga dengan daya 1.300 Volt Ampere (Va) dan golongan 2.200 VA. Hal itu lantaran golongan ini tidak lagi disubsidi pemerintah sejak awal 2015, namun penerapannya diundur.
"Sesuai kesepakatan dengan DPR pemberian subsidi hanya selama tiga bulan. Setelah itu kedua pelanggan dengan daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus diterapkan tariff adjustment mulai akhir April," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dikantornya Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut dia, tarif adjustment dihitung berdasarkan indikator inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
Berdasarkan sejumlah indikator tersebut, acuan nilai tukar rupiah merupakan porsi terbesar. Adapun rinciannya kurs dolar sebesar 75%, ICP mencapai 20% dan inflasi sebesar 5%.
"Sementara, untuk tarif Maret ini harga rata-rata ICP, kurs dan inflasi dihitung selama Januari. Acuan yang digunakan adalah dua bulan sebelumnya," terang Jarman.
Dia menjelaskan, apabila ketiga indikator tersebut dihitung sebulan sebelumnya penentuan tarif, maka PT PLN (persero) kesulitan menghitung besaran tarif. "Indikator ditetapkan dengan melihat perkembangan setiap bulan. Setelah itu, tarif listrik disesuaikan," jelasnya.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 subsidi untuk golongan 1.300 Va dan 2.200 VA sebesar Rp1,3 triliun hanya diberikan pemerintah dalam kurun waktu tiga bulan setelah awal Januari 2015. Habis itu, pemerintah melepas subsidi untuk ke dua golongan tersebut.
Kenaikan TDL menyasar golongan rumah tangga dengan daya 1.300 Volt Ampere (Va) dan golongan 2.200 VA. Hal itu lantaran golongan ini tidak lagi disubsidi pemerintah sejak awal 2015, namun penerapannya diundur.
"Sesuai kesepakatan dengan DPR pemberian subsidi hanya selama tiga bulan. Setelah itu kedua pelanggan dengan daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus diterapkan tariff adjustment mulai akhir April," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dikantornya Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut dia, tarif adjustment dihitung berdasarkan indikator inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
Berdasarkan sejumlah indikator tersebut, acuan nilai tukar rupiah merupakan porsi terbesar. Adapun rinciannya kurs dolar sebesar 75%, ICP mencapai 20% dan inflasi sebesar 5%.
"Sementara, untuk tarif Maret ini harga rata-rata ICP, kurs dan inflasi dihitung selama Januari. Acuan yang digunakan adalah dua bulan sebelumnya," terang Jarman.
Dia menjelaskan, apabila ketiga indikator tersebut dihitung sebulan sebelumnya penentuan tarif, maka PT PLN (persero) kesulitan menghitung besaran tarif. "Indikator ditetapkan dengan melihat perkembangan setiap bulan. Setelah itu, tarif listrik disesuaikan," jelasnya.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 subsidi untuk golongan 1.300 Va dan 2.200 VA sebesar Rp1,3 triliun hanya diberikan pemerintah dalam kurun waktu tiga bulan setelah awal Januari 2015. Habis itu, pemerintah melepas subsidi untuk ke dua golongan tersebut.
(izz)