Kenaikan Tarif Tol Seharusnya untuk Mobil Pribadi

Minggu, 08 Maret 2015 - 13:31 WIB
Kenaikan Tarif Tol Seharusnya untuk Mobil Pribadi
Kenaikan Tarif Tol Seharusnya untuk Mobil Pribadi
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Azas Tigor menyampaikan, seharusnya jika pemerintah menaikkan pajak tarif tol yang sebesar 10% hanya diberlakukan pada mobil milik pribadi.

Menurutnya, kendaraan selain milik pribadi seperti transportasi umum tidak perlu dikenakan kenaikan pajak, agar tidak memberatkan biaya operasional.

"Ya jangan untuk kendaraan non pribadi. Selain itu juga dapat menaikkan tarif transportasi umum tersebut sehingga memberatkan masyarakat," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Azas menerangkan, kenaikan yang akan berlaku bulan depan tersebut waktunya sudah sesuai. Walaupun diiringi dengan kenaikan harga lainnya seperti listrik dan elpiji 12 Kg.

"Sudah tepat karena mengejar pemasukan dari sektor pajak yang tinggi. Karena itu, saya bilang tadi yang kena hanya mobil pribadi sehingga tidak semakin menambah beban kenaikan harga di masyarakat yang kurang mampu," jelasn dia.

Sekaedar informasi, pemerintah akan menaikkan tarif untuk pengguna jalan tol pada awal April 2015. Kenaikan tersebut besarannya mencapai 10% untuk semua ruas jalan tol dan mencakup semua jenis kendaraan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pemerintah sudah positif menaikkan tarif pajak untuk jalan tol mengingat target penerimaan pajak dari pemerintah yang naik tinggi.

"Begini, yang namanya tol itu yang menggunakan adalah mobil-mobil. Besarannya pun kalau cuma 10%, saya rasa enggak begitu memberatkan buat mereka yang bawa mobil ke tol," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta belum lama ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6973 seconds (0.1#10.140)