Waspadai Kejahatan Kerah Putih di Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) saat ini tengah berupaya menekan tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) di perbankan. OJK pun mengimbau untuk mewaspadai aksi kriminal mengingat banyak laporan dari nasabah.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK berupaya menekan tindakan kriminal dan sebagai regulator akan mengejar siapa pelaku dari kejahatan tersebut.
“Kali ini OJK sudah membentuk tim penyidik khusus untuk mengatasi persoalan kriminal tersebut, lalu kami bersama penegak hukum terus aktif dalam pencegahan hal tersebut,” ujarnya, di sela-sela acara seminar nasional pemberdayaan konsumen dan peningkatan kapasitas lembaga jasa keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Kusumaningtuti, kejahatan tersebut sedang marak menerpa pada nasabah perbankan. Hal ini bukan hanya membahayakan konsumen, namun membahayakan lembaga keuangan terkait. “Para pelaku cenderung melibatkan internet sebagai senjatanya, pelaku dapat mencuri data hingga dana dari nasabah secara tidak sah,” bebernya.
Saat ini, lanjut Kusumaningtuti, OJK terus mengimbau nasabah untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi e-banking. Sudah sewajarnya para nasabah tidak lalai dalam melakukan transaksi perbankan melalui internet.
“Jadi kalau tanpa kewaspadaan dari nasabah, sukar rasanya mengamankan konsumen dari kejahatan tersebut, dan mengakibatkan kehilangan dana dari konsumen,” katanya.
Selain itu, OJK juga mengimbau kepada para korban untuk cepat melaporkan kepada lembaga keuangan, supaya dapat ditangani secara cepat.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK berupaya menekan tindakan kriminal dan sebagai regulator akan mengejar siapa pelaku dari kejahatan tersebut.
“Kali ini OJK sudah membentuk tim penyidik khusus untuk mengatasi persoalan kriminal tersebut, lalu kami bersama penegak hukum terus aktif dalam pencegahan hal tersebut,” ujarnya, di sela-sela acara seminar nasional pemberdayaan konsumen dan peningkatan kapasitas lembaga jasa keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Kusumaningtuti, kejahatan tersebut sedang marak menerpa pada nasabah perbankan. Hal ini bukan hanya membahayakan konsumen, namun membahayakan lembaga keuangan terkait. “Para pelaku cenderung melibatkan internet sebagai senjatanya, pelaku dapat mencuri data hingga dana dari nasabah secara tidak sah,” bebernya.
Saat ini, lanjut Kusumaningtuti, OJK terus mengimbau nasabah untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi e-banking. Sudah sewajarnya para nasabah tidak lalai dalam melakukan transaksi perbankan melalui internet.
“Jadi kalau tanpa kewaspadaan dari nasabah, sukar rasanya mengamankan konsumen dari kejahatan tersebut, dan mengakibatkan kehilangan dana dari konsumen,” katanya.
Selain itu, OJK juga mengimbau kepada para korban untuk cepat melaporkan kepada lembaga keuangan, supaya dapat ditangani secara cepat.
(dmd)