Menkeu Akan Jitak BUMN yang Menggunakan USD
Rabu, 11 Maret 2015 - 14:28 WIB
Menkeu Akan Jitak BUMN yang Menggunakan USD
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan, dirinya akan menjitak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menggunakan dolar Amerika Serikat (USD) dalam bertransaksi di Tanah Air.
Saat ini masih ada dua perusahaan pelat merah yang bertransaksi dengan USD, yaitu PT Pelindo II (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
"Ya nanti kalau itu bisa kita langsung bilang patuh kepada Undang-Undang (UU) Mata Uang-nya. Nanti kita jitak dikit lah (BUMN pakai USD)," katanya di Istana Wakil Presiden (Wapres) Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia mengatakan, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) juga akan menyiapkan tim pengawas penggunaan mata uang asing. Saat ini, tim seperti itu sudah terbentuk, namun baru sebatas sosialisasi semata. "Sebenarnya tim sudah ada tapi masih fokus ke sosialisasi," imbuhnya.
Bambang menuturkan, pemerintah sejatinya ingin penegakan hukum dalam penggunaan mata uang asing bisa lebih baik. Dia berharap penggunaannya dapat sesuai dengan koridor UU mata uang.
"Intinya untuk memudahkan pengaduan dari masyarakat terhadap penggunaan dolar, terutama untuk penggunaan transaksi dalam dolar di Indonesia. Tim ini lebih kepada mendorong pengaduan tadi," pungkas dia.
(Baca: Transaksi Gunakan USD Akan Ditindak Tegas)
Saat ini masih ada dua perusahaan pelat merah yang bertransaksi dengan USD, yaitu PT Pelindo II (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
"Ya nanti kalau itu bisa kita langsung bilang patuh kepada Undang-Undang (UU) Mata Uang-nya. Nanti kita jitak dikit lah (BUMN pakai USD)," katanya di Istana Wakil Presiden (Wapres) Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia mengatakan, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) juga akan menyiapkan tim pengawas penggunaan mata uang asing. Saat ini, tim seperti itu sudah terbentuk, namun baru sebatas sosialisasi semata. "Sebenarnya tim sudah ada tapi masih fokus ke sosialisasi," imbuhnya.
Bambang menuturkan, pemerintah sejatinya ingin penegakan hukum dalam penggunaan mata uang asing bisa lebih baik. Dia berharap penggunaannya dapat sesuai dengan koridor UU mata uang.
"Intinya untuk memudahkan pengaduan dari masyarakat terhadap penggunaan dolar, terutama untuk penggunaan transaksi dalam dolar di Indonesia. Tim ini lebih kepada mendorong pengaduan tadi," pungkas dia.
(Baca: Transaksi Gunakan USD Akan Ditindak Tegas)
(izz)
Lihat Juga :