Pemberlakuan Pajak Tarif Tol Kemungkinan Oktober

Jum'at, 13 Maret 2015 - 21:12 WIB
Pemberlakuan Pajak Tarif Tol Kemungkinan Oktober
Pemberlakuan Pajak Tarif Tol Kemungkinan Oktober
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU-Pera) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, kemungkinan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) tarif tol 10% pada Oktober 2015.

"Mungkin-mungkin (naik Oktober) bisa juga, makanya kita akan lihat, kalau tidak, ya tahun depan," ujarnya di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Basuki menjelaskan semua kemungkinan masih akan dilihat. Dalam beberapa tahun terakhir rata-rata kenaikan tarif tol dilakukan dua tahun sekali.

"Jadi, bisa ada kemungkinan tahun depan. Makanya nanti dilihat semua. Timingnya dicari, karena ada yang waktu kenaikan 2 tahun. Kemudian pelemahan rupiah saat ini. Mau ada kebijakan ekonomi, jadi supaya tidak ikut semua ramai naik, elpiji naik, timingnya aja," jelas Basuki.

Dia menambahkan standar pelayanan tidak akan diubah. Masih sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ada.

Sekadar informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan akan menaikan tarif tol pada September tahun ini. Tarif tersebut akan naik di 11 ruas jalan tol milik perseroan.

Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman menjelaskan, pertimbangan menaikan tarif tol melihat laju inflasi tahun ini. "Inflasi tahun lalu sempat tinggi ketika BBM naik pada November. Kenaikan tarif tahun ini kemungkinan antara 9%-12% untuk 11 ruas jalan tol," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6530 seconds (0.1#10.140)