Lapor Pajak Lebih Mudah Menggunakan e-Filling

Minggu, 15 Maret 2015 - 14:25 WIB
Lapor Pajak Lebih Mudah Menggunakan e-Filling
Lapor Pajak Lebih Mudah Menggunakan e-Filling
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, peserta wajib pajak (WP) saat ini dapat melakukan pelaporan lebih mudah, melalui sistem e-Filling. Di mana masyarakat dapat melakukan pelaporan tanpa perlu lagi datang ke kantor pajak.

Dia menjelaskan sistim E-Filling merupakan cara menyampaikan laporan pembayaran pajak dengan mudah melalui sistem online. "Langsung saja masuk ke website pajaknya, ada e-Filling," ujarnya dalam kegiatan Fun Walk e-Filling Campaign kepada Sindonews di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Sigit mengatakan pihaknya akan terus memberikan penyuluhan kepada peserta wajib pajak agar melakukan pelaporan lewat sistim tersebut. Menurutnya ini bisa menjadi sebuah kemudahan.

"Sosialisasi dan kampanyekan e-Filling. Cara menyampaikan laporan pembayar pajak dengan mudah. Langsung saja masuk web pajak. Diisi lalu kirim. Jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak," jelas Sigit.

Dia menambahkan terdapat password yang harus diambil di kantor pajak, tapi hanya sebagai awal. Sebagai semacam digital signature yang berlaku sekali seumur hidup. "Kalau drop box sama aja cuma manual. Isi dan masukan pelaporan ada banyak cara," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)