Menkop UKM Resmikan Penerbitan Kartu Izin UMK

Senin, 16 Maret 2015 - 09:42 WIB
Menkop UKM Resmikan Penerbitan Kartu Izin UMK
Menkop UKM Resmikan Penerbitan Kartu Izin UMK
A A A
MAROS - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) RI Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga meresmikan penerbitan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Penerbitan kartu tersebut demi meningkatkan pelayanan jasa perbankan bagi para pelaku UMKM di Maros, yang peluncurannya dipusatkan di KUD Allepolea Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Puspayoga mengatakan, kartu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dalam membangun dan mengembangkan usahanya.

"Peluncuran kartu IUMK ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara BRI dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM serta dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) yang dilakukan pada 30 Januari 2015 di Gedung Kementrian Dalam Negeri," ujarnya, Senin (16/3/2015).

Dia menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bagian dari impelementasi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentant Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Peluncuran Penerbitan kartu IUMK sebelumnya sudah dilakukan di Denpasar, Bali dan Malang, Jawa Timur.

"Dengan telah diluncurkannya IUMK, selanjutnya para PUMK akan mendapatkan pendampingan untuk usaha baru, mendapatkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank," paparnya

Sementara itu, Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar memaparkan, PUMK dengan kartu itu mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan upaya pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lainnya, serta perlindungan terhadap usahanya dan Asippindo bersama anggota yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami siap memberikan penjaminan bagi PUMK yang telah mendapat IUMK, yang diterbitkan oleh BRI di setiap kantor kecamatan guna memperoleh kredit yang akan disalurkan perbankan," katanya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)