Komisaris Bank BUMN Harus Bertindak sebagai Pengawasan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari BUMN Watch, Naldy Nazar Haroen mengatakan, posisi komisaris seharusnya bertindak sebagai fungsi pengawasan. Dalam perusahaan perbankan, yang diawasi harus sesuai dengan sektor ekonomi dan perbankan.
"Tapi banyak posisi komisaris diisi dari titipan partai politik karena pejabat komisaris adalah jabatan kehormatan," ujar Naldy saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurutnya, hal itu penunjukkan posisi komisaris maupun komisaris utama diusulkan oleh Kementerian BUMN melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Ditunjuknya posisi komisaris dari partai politik atau tim sukses Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan tidak berjalannya fungsi pengawasan oleh pemerintah.
"Ini memang tidak melanggar undang-undang, tapi jika perusahaan BUMN posisi komisarisnya diisi dari titipan sejumlah pihak maka fungsi pengawasan Kementerian BUMN tidak efektif," tegasnya.
Selain posisi komisaris, Naldy juga mengkritisi ada beberapa posisi direktur utama (dirur) BUMN yang ditempatkan tidak sesuai kapasitas dan keahliannya.
"Misalnya dirut perusahaan semen dipindahkan ke perusahaan minyak. Lalu ada juga dirut perbankan ke listrik ini kan tidak sesuai sektornya," tandas Naldy.
"Tapi banyak posisi komisaris diisi dari titipan partai politik karena pejabat komisaris adalah jabatan kehormatan," ujar Naldy saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurutnya, hal itu penunjukkan posisi komisaris maupun komisaris utama diusulkan oleh Kementerian BUMN melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Ditunjuknya posisi komisaris dari partai politik atau tim sukses Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan tidak berjalannya fungsi pengawasan oleh pemerintah.
"Ini memang tidak melanggar undang-undang, tapi jika perusahaan BUMN posisi komisarisnya diisi dari titipan sejumlah pihak maka fungsi pengawasan Kementerian BUMN tidak efektif," tegasnya.
Selain posisi komisaris, Naldy juga mengkritisi ada beberapa posisi direktur utama (dirur) BUMN yang ditempatkan tidak sesuai kapasitas dan keahliannya.
"Misalnya dirut perusahaan semen dipindahkan ke perusahaan minyak. Lalu ada juga dirut perbankan ke listrik ini kan tidak sesuai sektornya," tandas Naldy.
(dmd)