BPJS Kesehatan Harus Terapkan Sistem Manage Care
A
A
A
JAKARTA - Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus menerapkan sistem manage care.
Hal tersebut lantaran saat ini, berdasarkan data World Health Organization (WHO) pelayanan kesehatan sudah berubah dari sosial ke komersial. Padahal, dari 191 negara sudah menerapkan sistem patient safety. Tidak hanya masuk Rumah Sakit (RS) untuk berobat tapi juga mendapat kesembuhan.
"Deklarasi patient safety di Jakarta. Berlaku di Asia Tenggara. Di sana ada empat pilar. Perlu pedoman standar, norma, dan aturan yang lain," ujarnya dalam talkshow polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (21/3/2015).
Selain itu, lanjut dia, mengacu pada WHO maka anggaran kesehatan minimal 5%. "Sedangkan di kita masih 2%. BPJS sistem paket harusnya manage care. Jangan all you can eat (boleh semua). Ada paket (jaminan) yang harus dipilih," jelas Marius.
Dia menjelaskan, standar dari internasional harus diikuti. Berbeda dengan yang hanya berupa pedoman. "Menurut WHO standar beda dengan pedoman. Acuan standar internasional wajib diikuti, kalau pedoman boleh ikut boleh tidak," pungkasnya.
(Baca: DPR: BPJS Kesehatan Pakai Data Lama Bikin Masalah)
Hal tersebut lantaran saat ini, berdasarkan data World Health Organization (WHO) pelayanan kesehatan sudah berubah dari sosial ke komersial. Padahal, dari 191 negara sudah menerapkan sistem patient safety. Tidak hanya masuk Rumah Sakit (RS) untuk berobat tapi juga mendapat kesembuhan.
"Deklarasi patient safety di Jakarta. Berlaku di Asia Tenggara. Di sana ada empat pilar. Perlu pedoman standar, norma, dan aturan yang lain," ujarnya dalam talkshow polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (21/3/2015).
Selain itu, lanjut dia, mengacu pada WHO maka anggaran kesehatan minimal 5%. "Sedangkan di kita masih 2%. BPJS sistem paket harusnya manage care. Jangan all you can eat (boleh semua). Ada paket (jaminan) yang harus dipilih," jelas Marius.
Dia menjelaskan, standar dari internasional harus diikuti. Berbeda dengan yang hanya berupa pedoman. "Menurut WHO standar beda dengan pedoman. Acuan standar internasional wajib diikuti, kalau pedoman boleh ikut boleh tidak," pungkasnya.
(Baca: DPR: BPJS Kesehatan Pakai Data Lama Bikin Masalah)
(izz)