Tiga Kementerian Ini Diminta Bantu DJP Soal Pajak Online

Senin, 23 Maret 2015 - 18:02 WIB
Tiga Kementerian Ini...
Tiga Kementerian Ini Diminta Bantu DJP Soal Pajak Online
A A A
JAKARTA - Pengamat pajak Indonesia Yustinus Prastowo mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informastika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan pajak perusahaan online.

Menurutnya, DJP membutuhkan dukungan untuk mengatur dalam menghimpun 'kekuatan' guna mengatur kebijakan soal pengenaan pajak terhadap bisnis online yang masuk ke Indonesia.

"Dengan Kemenkominfo misalnya. Mereka yang punya otoritas dan kewenangan untuk menutup atau memblokir perusahaan online yang enggak beres. Kemudian Kemendag yang sudah punya data perusahaan perdagangan online tersebut dan Kemehum dan HAM dari segi legalitasnya," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Maka, Yustinus menyarankan, jika memang pemerintah ingin memajaki pengusaha raksasa di online, tiga kementerian tersebut harus dilibatkan.

"Semakin cepat dibuat regulasi dan badan hukumnya oleh pemerintah, semakin cepat pula pengusaha online yang kaya raya dapat dimintai tanggung jawab pajaknya. Karena kita enggak bisa kerja sektoral saja," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0871 seconds (0.1#10.140)