Hal yang Harus Diperhatikan Pemerintah Terkait Pajak Online
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Pajak Indonesia Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pengenaan pajak online asing (e-commerce).
"Pemerintah harus memperhatikan, bahwa online ini dibedakan dua hal. Ada namanya transaksi online dan pedagang online. Misalnya, Bhineka atau OLX, mereka namanya toko. Kedua, ada digital ekonomi. Nah, ini website yang mendapatkan uang dari iklan. Mereka dapat pajak dari viewers atau pengiklan," terangnya kepada Sindonews, Senin (23/3/2015).
Di ranah internasional, kata Yustinus, sedang dirumuskan pengenaan pajak di sektor ini. "Bisa saja mereka kita kenakan pajak di sini. Tapi enggak bisa dilakukan, karena mereka belum memenuhi syarat subjek pajak Indonesia. Mereka enggak di sini, mereka di Singapura dan kantor mereka di New York," ujarnya.
Yustinus menyebutkan, di dalam negeri hal ini juga sulit dilakukan karena akan mendapat tentangan banyak pihak. Apalagi bagi mereka yang berdagang di situs internet yang free alias tanpa bayar.
"Pemerintah harus memperhatikan, bahwa online ini dibedakan dua hal. Ada namanya transaksi online dan pedagang online. Misalnya, Bhineka atau OLX, mereka namanya toko. Kedua, ada digital ekonomi. Nah, ini website yang mendapatkan uang dari iklan. Mereka dapat pajak dari viewers atau pengiklan," terangnya kepada Sindonews, Senin (23/3/2015).
Di ranah internasional, kata Yustinus, sedang dirumuskan pengenaan pajak di sektor ini. "Bisa saja mereka kita kenakan pajak di sini. Tapi enggak bisa dilakukan, karena mereka belum memenuhi syarat subjek pajak Indonesia. Mereka enggak di sini, mereka di Singapura dan kantor mereka di New York," ujarnya.
Yustinus menyebutkan, di dalam negeri hal ini juga sulit dilakukan karena akan mendapat tentangan banyak pihak. Apalagi bagi mereka yang berdagang di situs internet yang free alias tanpa bayar.
(dmd)