Hal yang Harus Diperhatikan Pemerintah Terkait Pajak Online

Senin, 23 Maret 2015 - 21:18 WIB
Hal yang Harus Diperhatikan...
Hal yang Harus Diperhatikan Pemerintah Terkait Pajak Online
A A A
JAKARTA - Pengamat Pajak Indonesia Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pengenaan pajak online asing (e-commerce).

"Pemerintah harus memperhatikan, bahwa online ini dibedakan dua hal. Ada namanya transaksi online dan pedagang online. Misalnya, Bhineka atau OLX, mereka namanya toko. Kedua, ada digital ekonomi. Nah, ini website yang mendapatkan uang dari iklan. Mereka dapat pajak dari viewers atau pengiklan," terangnya kepada Sindonews, Senin (23/3/2015).

Di ranah internasional, kata Yustinus, sedang dirumuskan pengenaan pajak di sektor ini. "Bisa saja mereka kita kenakan pajak di sini. Tapi enggak bisa dilakukan, karena mereka belum memenuhi syarat subjek pajak Indonesia. Mereka enggak di sini, mereka di Singapura dan kantor mereka di New York," ujarnya.

Yustinus menyebutkan, di dalam negeri hal ini juga sulit dilakukan karena akan mendapat tentangan banyak pihak. Apalagi bagi mereka yang berdagang di situs internet yang free alias tanpa bayar.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap Penggila Belanja...
Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce
Ramaikan Pasar e-commerce,...
Ramaikan Pasar e-commerce, Market America Worldwide | SHOP.COM Resmi Masuk Indonesia
Waspada, Social Commerce...
Waspada, Social Commerce Bakal Digerus AI Commerce
Ipsos 2025 Membedah:...
Ipsos 2025 Membedah: Bagaimana UMKM dan Brand Lokal Berjuang di Arena E-Commerce?
3 Alasan Menkeu Purbaya...
3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
ABC Berdayakan Para...
ABC Berdayakan Para Ibu Melalui Social Commerce
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved