Pemerintah Susun Regulasi Pertahankan Industri Rokok

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:38 WIB
Pemerintah Susun Regulasi...
Pemerintah Susun Regulasi Pertahankan Industri Rokok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menyusun regulasi untuk mengatur industri rokok. Peraturan-peraturan tersebut demi memastikan perkembangan industri rokok yang telah memberi kontribusi bagi negara.Selain kontribusi materiil berupa penerimaan negara dari cukai dan lapangan kerja, industri berbahan baku tembakau ini diakui merupakan bagian dari masyarakat Indonesia."Industri ini melibatkan tenaga kerja hingga 6,1 juta orang. Juga telah menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya masyarakat kita, khususnya rokok kretek," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat berkunjung di PT Gudang Garam Tbk, Kediri, Jawa Timur, Jumat (27/3/2015).Dia juga menilai, rokok merupakan komoditas yang “sangat Indonesia” dan merupakan warisan nenek moyang bangsa dan sudah mengakar secara turun temurun.Sepanjang tahun 2014, penerimaan cukai mencapai Rp 111,4 triliun, meningkat dibanding tahun 2013 yang sebesar Rp 100,7 triliun.Pangsa pasar saat ini untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 66,26%, Sigaret Kretek Tangan (SKT) 26%, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 6% dan lain-lain, yaitu Klobot, Cerutu, klembak menyan, dan Sigaret Tangan Filter sebesar 1,74%.Pada tahun 2012 nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai USD 617,8 juta, meningkat pada tahun 2014 mencapai nilai USD 804,7 juta, atau meningkat rata rata setiap tahunnya sebesar 14,1%.Menperin mengakui, peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan. "Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Selain hal tersebut, kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok," imbuhnya.Untuk itu, pemerintah terus berusaha membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak dan perlu dijalankan sesuai dengan dinamika perkembangan industri ini.Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, serta Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.Dalam skala nasional, pemerintah menempatkan industri rokok pada posisi strategis dan termasuk dalam Perpres No 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional."Industri hasil dikembangkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara. Industri ini juga merupakan kearifan lokal yang telah mampu bersaing dan bertahan," ujar Menperin.Dia juga berharap, kontribusi industri berbasis agro ini semakin meningkat bagi pertumbuhan ekonomi nasional." Pemanfaatkan sumber daya dalam negeri melalui pengembangan industri berbasis agro merupakan bagian dari cita-cita kedaulatan pangan dalam Nawa Cita Kabinet Kerja," papar Menperin.Pada kunjungan ini, Menperin Saleh Husin didampingi Plt Dirjen Industri Agro Panggah Susanto dan disambut oleh Direktur Keuangan PT Gudang Garam Tbk, Heri Susianto, Direktur Produksi Sigaret Kretek Tangan Andik Wahyudi, dan Wakil Direktur SDM dan Pelayanan Umum, Slamet Budiono."Kunjungan Menteri Perindustrian kami apresiasi sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap industri rokok," kata Slamet.Gudang Garam yang berdiri sejak tahun 1958 telah memproduksi 74,475 milyar batang dan penjualan luar negeri sebesar 4,08 milyar batang, serta menyerap tenaga kerja sebanyak 43.000 orang.Menperin berharap, perusahaan ini mempertahankan poduksi kreteknya demi penyerapan tenaga kerja terutama bagi masyarakat sekitar lingkungan pabrik.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0798 seconds (0.1#10.140)