Hipmi Dorong Pemerintah Revisi PP 46 Pajak UMKM

Minggu, 29 Maret 2015 - 00:52 WIB
Hipmi Dorong Pemerintah...
Hipmi Dorong Pemerintah Revisi PP 46 Pajak UMKM
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 tentang Pajak, guna meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia.

Ketua Umum Hipmi Bahlil menyatakan pengusaha UMKM di Indonesia memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Akan tetapi ketentuan pajak UMKM yang sudah berjalan sejak tahun 2013 tersebut menjadi beban berat bagi pengusaha UMKM.

Senada dengan Ketua Hipmi, Pengamat pajak, Ajib Hamdani menyatakan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang pengenaan pajak penghasilan sebesar satu persen bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang mempunyai peredaran omset tidak melebihi Rp4,8 miliar.

"Pemerintah kurang mengedepankan prinsip keadilan, karena kalau kita mengacu pada prinsip penghasilan sesuai dengan definisi dalam UU PPH adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak," ujar Bahlil di Jakarta Sabtu (28/3/2015).

Untuk sebuah UMKM yang baru memulai bisnisnya, dan belum mendapatkan keuntungan, bagaimana mungkin dikenakan kewajiban atas PPH. "Tambahan kemampuan ekonomis mana yang diperoleh oleh pengusaha ketika usahanya bahkan masih rugi?" katanya.

Seharusnya pemerintah harus memperhatikan bahwa UMKM baru saja memulai bisnis, karena umumnya tidak langsung untung, sedangkan dengan peraturan pajak bagi UMKM ini tidak ada pengecualian bagi UMKM yang baru berdiri atau yang masih merugi.

Hipmi juga mengingatkan bahwa DPR pada tahun 2014 telah membuat kajian terkait penerapan pajak untuk UMKM dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan pelaksanaan PP tersebut.

Hipmi mendorong penerapan pajak UMKM dikembalikan kepada kebijakan sebelumnya yang pengenaan atas pajak UMKM berdasarkan tarif progressif yang dihitung dari besaran penghasilan neto dan Pemerintah juga menyediakan kebijakan terkait pembiayaan yang mendorong agar UKM bisa berkembang serta memiliki daya saing, terutama untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.

Pemerintah ada baiknya melakukan benchmarking dengan yang dilakukan Thailand, dimana pemerintah nya memberikan kebebasan pajak kepada UMKM nya sampai 10 tahun serta memberlakukan bunga pembiayaan satu digit. Setelah UMKM tersebut berhasil kemudian diajari cara membayar pajak.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0778 seconds (0.1#10.140)