Perhapi: Perusahaan Tambang Tak Perlu Masalahkan L/C
A
A
A
JAKARTA - Ketua Working Group Kebijakan Publik Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso mengatakan, seharusnya pengusaha batu bara tidak mempermasalahkan kebijakan L/C karena merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi pengawasan transaksi ekspor sumber daya alam Indonesia.
Menurut dia, banyak perdagangan yang berbeda antara negara tujuan dan catatan pemerintah. Devisa yang hasil penjualan sumber daya alam yang harusnya tertahan di nasional, bisa dengan mudah terbang lagi ke luar negeri.
"Mungkin bagi perusahaan-perusahaan yang masih terikat kontrak sebaiknya menjadi perhatian untuk menjaga kegiatan usahanya. Kalau kegiatan ekspornya tidak bermasalah tidak ada alasan untuk takut," kata dia, Selasa (7/4/2015).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2015 menetapkan Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Komoditas ekspor yang diwajibkan menggunakan L/C meliputi minyak sawit (CPO & CPKO), mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas mulai 1 April 2015.
Dalam mekanismenya, penggunaan L/C akan dicantumkan bersama Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan besaran harga ekspor paling rendah yang sama dengan harga pasar dunia.
(Baca: Perusahaan Tambang Ajukan Penangguhan L/C)
Menurut dia, banyak perdagangan yang berbeda antara negara tujuan dan catatan pemerintah. Devisa yang hasil penjualan sumber daya alam yang harusnya tertahan di nasional, bisa dengan mudah terbang lagi ke luar negeri.
"Mungkin bagi perusahaan-perusahaan yang masih terikat kontrak sebaiknya menjadi perhatian untuk menjaga kegiatan usahanya. Kalau kegiatan ekspornya tidak bermasalah tidak ada alasan untuk takut," kata dia, Selasa (7/4/2015).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2015 menetapkan Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Komoditas ekspor yang diwajibkan menggunakan L/C meliputi minyak sawit (CPO & CPKO), mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas mulai 1 April 2015.
Dalam mekanismenya, penggunaan L/C akan dicantumkan bersama Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan besaran harga ekspor paling rendah yang sama dengan harga pasar dunia.
(Baca: Perusahaan Tambang Ajukan Penangguhan L/C)
(izz)