BKPM Terima Izin Investasi Ketenagalistrikan Rp116 T
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima permohonan izin investasi sektor ketenagalistrikan dari 12 perusahaan asing sebesar USD8,94 miliar atau senilai Rp116 triliun (kurs Rp12.976/USD), periode Januari-Maret 2015.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan PTSP Pusat di BKPM untuk sektor ketenagalistrikan. Selain permohonan perizinan dari perusahaan asing, BKPM juga sudah menerima permohonan izin investasi ketenagalistrikan dari 17 proyek PMDN senilai Rp3,45 triliun.
“Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pemberlakuan PTSP Pusat. Paralel dengan layanan perizinan ini, BKPM dan kementerian terkait juga melakukan proses penyederhanaan dan percepatan waktu pengurusan perizinan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2015).
Menurut Franky, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk melakukan proses penyederhanaan perizinan.
Franky merinci kedua belas perusahaan asing yang sudah mengajukan permohonan izin ke BKPM berasal dari Jepang sebanyak tiga perusahaan dengan nilai investasi USD 1 miliar, China satu 1 perusahaan dengan nilai USD6,26 miliar, Seychelles satu perusahaan senilai USD211,6 juta, Singapura lima perusahaan senilai USD444 juta, serta dua perusahaan yang dimiliki gabungan negara dengan nilai investasi USD1,02 miliar.
Dia mengatakan, kedua belas perusahaan asing tersebut mengajukan perizinan 15 proyek listrik yang lokasinya tersebar di 12 provinsi, yaitu Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
Pada periode yang sama, PTSP Pusat di BKPM juga sudah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM di PTSP Pusat dan dua izin terkait perizinan sektor kehutanan.
"Izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM adalah 40 izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT), 12 izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPL) sementara, 2 IUPLS-perpanjangan, 6 IUPL-Tetap, 1 IUPL perubahan, 4 izin usaha penunjang jasa tenaga listrik, dan 1 izin penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik," paparnya.
Empat perizinan terkait ketenagalistrikan lainnya terkait dengan kehutanan, masing-masing dua izin pinjam pakai kawasan hutan dan dua persetujuan prinsip izin usaha pemanfaatan energi air. Seluruhnya untuk proyek yang dikelola oleh PMDN.
Menurut Franky, layanan ketenagalistrikan di PTSP Pusat merupakan usaha untuk pencapaian target dan melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik 35,000 MW pada 2019. "Fokus utama yang dilakukan PTSP Pusat adalah mendorong proses perizinan yang lebih cepat dan sederhana," tandasnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan PTSP Pusat di BKPM untuk sektor ketenagalistrikan. Selain permohonan perizinan dari perusahaan asing, BKPM juga sudah menerima permohonan izin investasi ketenagalistrikan dari 17 proyek PMDN senilai Rp3,45 triliun.
“Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pemberlakuan PTSP Pusat. Paralel dengan layanan perizinan ini, BKPM dan kementerian terkait juga melakukan proses penyederhanaan dan percepatan waktu pengurusan perizinan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2015).
Menurut Franky, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk melakukan proses penyederhanaan perizinan.
Franky merinci kedua belas perusahaan asing yang sudah mengajukan permohonan izin ke BKPM berasal dari Jepang sebanyak tiga perusahaan dengan nilai investasi USD 1 miliar, China satu 1 perusahaan dengan nilai USD6,26 miliar, Seychelles satu perusahaan senilai USD211,6 juta, Singapura lima perusahaan senilai USD444 juta, serta dua perusahaan yang dimiliki gabungan negara dengan nilai investasi USD1,02 miliar.
Dia mengatakan, kedua belas perusahaan asing tersebut mengajukan perizinan 15 proyek listrik yang lokasinya tersebar di 12 provinsi, yaitu Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
Pada periode yang sama, PTSP Pusat di BKPM juga sudah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM di PTSP Pusat dan dua izin terkait perizinan sektor kehutanan.
"Izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM adalah 40 izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT), 12 izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPL) sementara, 2 IUPLS-perpanjangan, 6 IUPL-Tetap, 1 IUPL perubahan, 4 izin usaha penunjang jasa tenaga listrik, dan 1 izin penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik," paparnya.
Empat perizinan terkait ketenagalistrikan lainnya terkait dengan kehutanan, masing-masing dua izin pinjam pakai kawasan hutan dan dua persetujuan prinsip izin usaha pemanfaatan energi air. Seluruhnya untuk proyek yang dikelola oleh PMDN.
Menurut Franky, layanan ketenagalistrikan di PTSP Pusat merupakan usaha untuk pencapaian target dan melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik 35,000 MW pada 2019. "Fokus utama yang dilakukan PTSP Pusat adalah mendorong proses perizinan yang lebih cepat dan sederhana," tandasnya.
(dmd)