Hedging Belum Populer di Indonesia

Jum'at, 10 April 2015 - 17:11 WIB
Hedging Belum Populer di Indonesia
Hedging Belum Populer di Indonesia
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Waluyanto mengakui, transaksi lindung nilai atau hedging belum terlalu populer di kalangan perusahaan Indonesia. Saat ini yang gemar melakukan hedging adalah perusahaan swasta.

Hal ini dikarenakan, perusahaan BUMN masih memiliki ketakutan dengan risiko yang dihadapi apabila akan melakukan hedging. "Jadi terbentur Undang-Undang yang belum komprehensif tentang hedging itu menjadi alasan utama sebagian besar BUMN belum mau lakukan hedging," ujar Ahmad di Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Karena itu, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang erat oleh para pelaku kepentingan agar hal tersebut segera dicarikan jalan keluar. (Baca: OJK: Hedging Bentuk Hadapi Gejolak Ekonomi Global).

Upaya ini, lanjut dia, diperlancar dengan berkoordinasi dengan delapan badan lembaga, atau kementerian negara. Antara lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

"Ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah, untuk mewujudkan pengelolaan risiko yang lebih baik oleh BUMN khususnya dalam antisipasi perkembangan nilai tukar rupiah terhadap asing," pungkasnya.

(Baca: Menteri Rini Marahi Direksi BUMN Ogah Hedging)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4672 seconds (0.1#10.140)