Revisi UU Migas Harus Dikawal

Minggu, 12 April 2015 - 16:27 WIB
Revisi UU Migas Harus...
Revisi UU Migas Harus Dikawal
A A A
JAKARTA - Kalangan pengamat menilai Revisi Undang-Undang (UU) No 22/2011 tentang Minyak dan Gas Bumi harus mampu menjadikan fondasi hukum pasti dan baku untuk mengatur kegiatan migas di Indonesia.

"UU Migas yang akan direvisi harus mampu menjamin terwujudnya penyelenggaraan kegiatan migas yang berujung terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kejayaan bangsa," ungkap Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria di Jakarta, Minggi (12/4/2015).

Dia mengajak masyarakat untuk peduli dan mengawal revisi UU Migas agar tidak jadi alat bagi kepentingan pihak-pihak tertentu saja. UU migas yang direvisi, menurut Sofyano, harus berpihak dan mendahulukan kepentingan nasional dan tidak lagi memberi ruang yang dominan terhadap kepentingan pihak asing.

"Setiap jengkal tanah dan air milik bangsa ini, harus ditetapkan secara tegas milik dan dikuasai sepenuhnya langsung oleh negara. Karenanya, penyerahan wilayah kerja migas di negeri ini harus diprioritaskan kepada BUMN," ujarnya.

Menurut Sofyano, penguasaan wilayah pertambangan migas harus ditetapkan dalam penguasaan hukum BUMN sebagai kuasa pemerintah dalam penguasaan wilayah pertambangan.

"UU migas juga harus dikawal agar tidak menjadikan bisnis migas sebagai bancakan bagi kelompok tertentu yang bertujuan mengejar rente demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan," katanya.

Dikatakam Sofyano, UU Migas harus tegas menyatakan secara hukum bahwa regulasi di sektor migas sepenuhnya harus menjadi kewenangan Pemerintah yang tidak bisa disubstitusikan ke Badan Usaha apapun.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Migas, BPH...
Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Penurunan Harga Gas...
Penurunan Harga Gas Berpotensi Langgar UU Migas
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
45 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved