Revisi UU Migas Harus Dikawal

Minggu, 12 April 2015 - 16:27 WIB
Revisi UU Migas Harus...
Revisi UU Migas Harus Dikawal
A A A
JAKARTA - Kalangan pengamat menilai Revisi Undang-Undang (UU) No 22/2011 tentang Minyak dan Gas Bumi harus mampu menjadikan fondasi hukum pasti dan baku untuk mengatur kegiatan migas di Indonesia.

"UU Migas yang akan direvisi harus mampu menjamin terwujudnya penyelenggaraan kegiatan migas yang berujung terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kejayaan bangsa," ungkap Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria di Jakarta, Minggi (12/4/2015).

Dia mengajak masyarakat untuk peduli dan mengawal revisi UU Migas agar tidak jadi alat bagi kepentingan pihak-pihak tertentu saja. UU migas yang direvisi, menurut Sofyano, harus berpihak dan mendahulukan kepentingan nasional dan tidak lagi memberi ruang yang dominan terhadap kepentingan pihak asing.

"Setiap jengkal tanah dan air milik bangsa ini, harus ditetapkan secara tegas milik dan dikuasai sepenuhnya langsung oleh negara. Karenanya, penyerahan wilayah kerja migas di negeri ini harus diprioritaskan kepada BUMN," ujarnya.

Menurut Sofyano, penguasaan wilayah pertambangan migas harus ditetapkan dalam penguasaan hukum BUMN sebagai kuasa pemerintah dalam penguasaan wilayah pertambangan.

"UU migas juga harus dikawal agar tidak menjadikan bisnis migas sebagai bancakan bagi kelompok tertentu yang bertujuan mengejar rente demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan," katanya.

Dikatakam Sofyano, UU Migas harus tegas menyatakan secara hukum bahwa regulasi di sektor migas sepenuhnya harus menjadi kewenangan Pemerintah yang tidak bisa disubstitusikan ke Badan Usaha apapun.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0253 seconds (0.1#10.140)