KKP Imbau Pengusaha Beli Garam Impor Lewat BUMN
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para pengusaha dapat membeli garam impor melalui PT Garam (Persero) atupun melalui asosiasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hal tersebut untuk memastikan kuota impor garam tidak jebol. Sehingga bisa mengontrol jumlah kuota, dan tidak ada permainan harga yang merugikan petani garam.
"Memang masih dibutuhkan impor, tapi bisa melalui PT Garam dan asosiasi garam. Jadi mereka (pengusaha) beli saja dari mereka untuk kebutuhan impornya," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Bos Susi Air ini menjelaskan, jika pengusaha butuh kualitas garam seperti apapun bisa merujuk PT Garam dan asosiasi garam. Menurutnya, BUMN harus dapat melakukannya sehingga dapat memenuhi program swasembada garam.
Dia menambahkan, kuota impor garam yang masih besar dapat menghambat keinginan pemerintah untuk melakukan swasembada garam. Terlebih, saat panen petani pun kerap mendapatkan permainan harga dari industri.
"Misalnya impor satu juta, tapi ternyata bisa tiba-tiba jadi dua hingga tiga juta. Tidak diimpor dengan benar. Benar kan masih banyak impor melebihi dengan yang seharusnya? Apalagi sekarang kita tidak tahu kuota siapa yang menentukan," tandasnya.
Sekadar informasi, kebutuhan garam nasional saat ini sebesar 3,5 juta ton per tahun. Total rata-rata produksi garam dalam negeri kini 1,6 juta ton per tahun. Jumlah produksi itu belum termasuk garam yang memenuhi kebutuhan industri.
Adapun KKP menargetkan produksi garam 2015 sebesar 3,3 juta ton. Angka ini meningkat lebih besar dari target tahun tahun lalu yakni 2,5 juta ton.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hal tersebut untuk memastikan kuota impor garam tidak jebol. Sehingga bisa mengontrol jumlah kuota, dan tidak ada permainan harga yang merugikan petani garam.
"Memang masih dibutuhkan impor, tapi bisa melalui PT Garam dan asosiasi garam. Jadi mereka (pengusaha) beli saja dari mereka untuk kebutuhan impornya," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Bos Susi Air ini menjelaskan, jika pengusaha butuh kualitas garam seperti apapun bisa merujuk PT Garam dan asosiasi garam. Menurutnya, BUMN harus dapat melakukannya sehingga dapat memenuhi program swasembada garam.
Dia menambahkan, kuota impor garam yang masih besar dapat menghambat keinginan pemerintah untuk melakukan swasembada garam. Terlebih, saat panen petani pun kerap mendapatkan permainan harga dari industri.
"Misalnya impor satu juta, tapi ternyata bisa tiba-tiba jadi dua hingga tiga juta. Tidak diimpor dengan benar. Benar kan masih banyak impor melebihi dengan yang seharusnya? Apalagi sekarang kita tidak tahu kuota siapa yang menentukan," tandasnya.
Sekadar informasi, kebutuhan garam nasional saat ini sebesar 3,5 juta ton per tahun. Total rata-rata produksi garam dalam negeri kini 1,6 juta ton per tahun. Jumlah produksi itu belum termasuk garam yang memenuhi kebutuhan industri.
Adapun KKP menargetkan produksi garam 2015 sebesar 3,3 juta ton. Angka ini meningkat lebih besar dari target tahun tahun lalu yakni 2,5 juta ton.
(izz)