Sunset Policy Dianggap Tak Efektif Penuhi Target Pajak
A
A
A
JAKARTA - Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan sunset policy jilid II berupa penghapusan sanksi administrasi pajak mendapat dukungan dari kalangan DPR.
Kendati demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif memenuhi target penerimaan pajak yang tertuang dalam APBN-P 2015. Menurut Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, berkaca pada pengalaman saat menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2008, langkah tersebut patut dipertanyakan efektivitasnya.
Dia berpendapat, tercapainya target penerimaan pajak 2008 lalu bukan semata karena sunset policy. ”Pada saat itu harga komoditas lagi bagus-bagusnya,” kata dia di Jakarta kemarin. Misbakhun memprediksi penerimaan pajak tahun ini tak akan tercapai jika tidak ada langkah strategis seperti pengampunan pajak atau kebijakan lain seperti sunset policy.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh dari Ditjen Pajak, dia menyebut realisasi pajak tahun ini hanya tumbuh 15% dibanding realisasi penerimaan pajak tahun 2014 sebesar Rp981,9 triliun. ”Maksimal Rp 1.129 triliun,” kata dia. Meski mendukung apapun pilihan insentif pajak yang diambil pemerintah, dia memperingatkan agar ada payung hukum bagi insentif pajak, baik sunset policy maupun amnesti pajak.
Sementara itu, Ditjen Pajak menyatakan bahwa pihaknya berencana memberlakukan amnesti pajak pada 2017. Meski begitu, rencana ini membutuhkan persetujuan dari DPR dan lembaga penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian dan kejaksaan agung.
”Ini harus disepakati secara nasional dulu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama. Satria mengatakan, Ditjen Pajak membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data terkait amnesti pajak. Dia mengungkapkan tahun 2015 menjadi tahun pembinaan wajib pajak dan tahun 2016 menjadi tahun penegakan hukum pajak.
”Tahun 2017 tahun rekonsiliasi, kegiatan mencari dan memberikan perbaikan pengampunan dan penghargaan ke WP (wajib pajak),” terang dia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi penerimaan pajak tahun ini sulit mencapai target.
Dia memperkirakan penerimaan pajak tahun ini mengalami shortfall sekira Rp 160 triliun dari total target Rp 1.249 triliun. Ihwal rencana pemerintah memberlakukan amnesti pajak, Prastowo pesimistis rencana itu bisa diterapkan pada tahun ini. Menurut dia, perumusan aturan amnesti pajak membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Rahmat fiansah
Kendati demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif memenuhi target penerimaan pajak yang tertuang dalam APBN-P 2015. Menurut Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, berkaca pada pengalaman saat menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2008, langkah tersebut patut dipertanyakan efektivitasnya.
Dia berpendapat, tercapainya target penerimaan pajak 2008 lalu bukan semata karena sunset policy. ”Pada saat itu harga komoditas lagi bagus-bagusnya,” kata dia di Jakarta kemarin. Misbakhun memprediksi penerimaan pajak tahun ini tak akan tercapai jika tidak ada langkah strategis seperti pengampunan pajak atau kebijakan lain seperti sunset policy.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh dari Ditjen Pajak, dia menyebut realisasi pajak tahun ini hanya tumbuh 15% dibanding realisasi penerimaan pajak tahun 2014 sebesar Rp981,9 triliun. ”Maksimal Rp 1.129 triliun,” kata dia. Meski mendukung apapun pilihan insentif pajak yang diambil pemerintah, dia memperingatkan agar ada payung hukum bagi insentif pajak, baik sunset policy maupun amnesti pajak.
Sementara itu, Ditjen Pajak menyatakan bahwa pihaknya berencana memberlakukan amnesti pajak pada 2017. Meski begitu, rencana ini membutuhkan persetujuan dari DPR dan lembaga penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian dan kejaksaan agung.
”Ini harus disepakati secara nasional dulu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama. Satria mengatakan, Ditjen Pajak membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data terkait amnesti pajak. Dia mengungkapkan tahun 2015 menjadi tahun pembinaan wajib pajak dan tahun 2016 menjadi tahun penegakan hukum pajak.
”Tahun 2017 tahun rekonsiliasi, kegiatan mencari dan memberikan perbaikan pengampunan dan penghargaan ke WP (wajib pajak),” terang dia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi penerimaan pajak tahun ini sulit mencapai target.
Dia memperkirakan penerimaan pajak tahun ini mengalami shortfall sekira Rp 160 triliun dari total target Rp 1.249 triliun. Ihwal rencana pemerintah memberlakukan amnesti pajak, Prastowo pesimistis rencana itu bisa diterapkan pada tahun ini. Menurut dia, perumusan aturan amnesti pajak membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Rahmat fiansah
(bbg)