Pemerintah Wajib Pengadaan Angkutan Massal

Minggu, 19 April 2015 - 13:25 WIB
Pemerintah Wajib Pengadaan Angkutan Massal
Pemerintah Wajib Pengadaan Angkutan Massal
A A A
JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, jika pemerintah ingin melepas premium, maka memiliki kewajiban dalam pengadaan angkutan massal.

Dia menilai, jika pemerintah mengurangi beban subsidi dengan penghapusan premium, maka harus memikirkan kewajiban soal angkutan massal. Pasalnya, pabrik transportasi saat ini belum memenuhi Undang-undang (UU) Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009.

"Itu mata rantai. Jadi sarana pabrik transportasi dan infrastrukturnya, pemerintah belum menyiapkan itu. Sementara ini (premium) sudah dilepas," ujar dia ketika dihubungi Sindonews, Minggu (19/4/2015).

Karena itu, dia berpendapat, mestinya pemerintah sudah menyiapkan dulu sarana dan prasarana pabrik transportasi, termasuk infrastruktur angkutan umum orang maupun barang untuk menekan biaya.

"Mereka harus lakukan ini supaya pemerintah bisa menekan biaya mobilitas masyarakat yang menggunakan angkutan umum," imbuh dia.

Setelah berjalan dan memenuhi standar pelayanan minimum, Shafruhan menuturkan, barulah kebijakan pembatasan atau penghapusan premium diberlakukan.

(Baca: Organda Tetap Khawatirkan Munculnya Pertalite)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5352 seconds (0.1#10.140)