Pemerintah Wajib Pengadaan Angkutan Massal

Minggu, 19 April 2015 - 13:25 WIB
Pemerintah Wajib Pengadaan...
Pemerintah Wajib Pengadaan Angkutan Massal
A A A
JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, jika pemerintah ingin melepas premium, maka memiliki kewajiban dalam pengadaan angkutan massal.

Dia menilai, jika pemerintah mengurangi beban subsidi dengan penghapusan premium, maka harus memikirkan kewajiban soal angkutan massal. Pasalnya, pabrik transportasi saat ini belum memenuhi Undang-undang (UU) Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009.

"Itu mata rantai. Jadi sarana pabrik transportasi dan infrastrukturnya, pemerintah belum menyiapkan itu. Sementara ini (premium) sudah dilepas," ujar dia ketika dihubungi Sindonews, Minggu (19/4/2015).

Karena itu, dia berpendapat, mestinya pemerintah sudah menyiapkan dulu sarana dan prasarana pabrik transportasi, termasuk infrastruktur angkutan umum orang maupun barang untuk menekan biaya.

"Mereka harus lakukan ini supaya pemerintah bisa menekan biaya mobilitas masyarakat yang menggunakan angkutan umum," imbuh dia.

Setelah berjalan dan memenuhi standar pelayanan minimum, Shafruhan menuturkan, barulah kebijakan pembatasan atau penghapusan premium diberlakukan.

(Baca: Organda Tetap Khawatirkan Munculnya Pertalite)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BBM Premium dan Pertalite...
BBM Premium dan Pertalite Mau Dihapus, Bagaimana Dampaknya ke Masyarakat?
Simak Baik-baik, Begini...
Simak Baik-baik, Begini Tahapan Penghapusan Premium dan Pertalite
BBM Pertalite Bakal...
BBM Pertalite Bakal Disubsidi Pemerintah, Sinyal Premium Dihapus Makin Kuat
Bagaimana Nasib BBM...
Bagaimana Nasib BBM Premium, Menteri ESDM: Secara Alami Tergantikan Oleh Pertalite
Resmi! Premium Dihapus...
Resmi! Premium Dihapus Mulai Tahun Depan, Paling Rendah Hanya Pertalite
Siap-siap Wahai Penikmat...
Siap-siap Wahai Penikmat BBM Premium, Kuota di Jawa-Madura-Bali Akan Dikurangi
Berita Terkini
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
28 menit yang lalu
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
41 menit yang lalu
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
54 menit yang lalu
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
1 jam yang lalu
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved