OJK Jajaki Bentuk Regulasi Investasi Berskema Piramida
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki untuk membentuk payung hukum terkait investasi berskema piramida dan ponzi scheme atau biasa dikenal yang beresiko menimbulkan kerugian.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengakui hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur skema investasi tersebut. Skema ini diduga terdapat pada kegiatan investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau Masyarakat Membantu Masyarakat (MMM).
"Nanti akan dimuat diklosul yang tegas dalam undang-undang (UU) dibidang keuangan, apakah dimasukan ke UU Perbankan yang sedang dibahas atau rancangan UU pasar modal yang saat ini sedang dipersiapkan," kata Titu saat berkunjung ke MNC News, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengadopsi UU Perdagangan yang telah ada saat ini. Dalam UU Perdagangan diatur tentang transaksi perdagangan yang dilakukan melalui skema piramida akan diberikan sanksi. Skema piramida, yaitu menggantungkan keuntungan dari partisipan berikutnya.
"Terinspirasi dari UU Perdagangan terhadap sektor barang, regulasi yang akan dibuat ini menyatakan bahwa kalau itu skim sektor jasa keuangan piramida dilarang dan dikenakan sanksi supaya ada landasannya yang lebih kuat untuk menindak hukumannya," tegas dia.
Karena belum adanya payung hukum terkait investasi piramida tersebut, menurut Titu, OJK belum dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya. Meski demikian, OJK telah menggandeng sejumlah pihak untuk menyosialisasikan potensi kemungkinan kerugian yang besar dari jenis investasi ini.
OJK turut menggandeng satgas waspada investasi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait investasi yang tidak memiliki struktur organisasi jelas.
OJK juga mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 20 situs terkait jenis investasi ini. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan investasi tersebut.
"Jika belum ada laporan kerugian, penipuan atau penggelapan dari masyarakat jadi tidak ada pasal tindak pidana umum yang bisa diberikan menjadi acuan, yang kita lakukan semaksimal mungkin melalui mencegah dan mengingatkan masyarakat jangan sampai terpikat investasi tidak jelas," pungkasnya.
(Baca: Laporan Investasi MMM ke OJK Terus Bertambah)
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengakui hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur skema investasi tersebut. Skema ini diduga terdapat pada kegiatan investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau Masyarakat Membantu Masyarakat (MMM).
"Nanti akan dimuat diklosul yang tegas dalam undang-undang (UU) dibidang keuangan, apakah dimasukan ke UU Perbankan yang sedang dibahas atau rancangan UU pasar modal yang saat ini sedang dipersiapkan," kata Titu saat berkunjung ke MNC News, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengadopsi UU Perdagangan yang telah ada saat ini. Dalam UU Perdagangan diatur tentang transaksi perdagangan yang dilakukan melalui skema piramida akan diberikan sanksi. Skema piramida, yaitu menggantungkan keuntungan dari partisipan berikutnya.
"Terinspirasi dari UU Perdagangan terhadap sektor barang, regulasi yang akan dibuat ini menyatakan bahwa kalau itu skim sektor jasa keuangan piramida dilarang dan dikenakan sanksi supaya ada landasannya yang lebih kuat untuk menindak hukumannya," tegas dia.
Karena belum adanya payung hukum terkait investasi piramida tersebut, menurut Titu, OJK belum dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya. Meski demikian, OJK telah menggandeng sejumlah pihak untuk menyosialisasikan potensi kemungkinan kerugian yang besar dari jenis investasi ini.
OJK turut menggandeng satgas waspada investasi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait investasi yang tidak memiliki struktur organisasi jelas.
OJK juga mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 20 situs terkait jenis investasi ini. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan investasi tersebut.
"Jika belum ada laporan kerugian, penipuan atau penggelapan dari masyarakat jadi tidak ada pasal tindak pidana umum yang bisa diberikan menjadi acuan, yang kita lakukan semaksimal mungkin melalui mencegah dan mengingatkan masyarakat jangan sampai terpikat investasi tidak jelas," pungkasnya.
(Baca: Laporan Investasi MMM ke OJK Terus Bertambah)
(rna)