OJK Jajaki Bentuk Regulasi Investasi Berskema Piramida

Senin, 20 April 2015 - 17:07 WIB
OJK Jajaki Bentuk Regulasi...
OJK Jajaki Bentuk Regulasi Investasi Berskema Piramida
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki untuk membentuk payung hukum terkait investasi berskema piramida dan ponzi scheme atau biasa dikenal yang beresiko menimbulkan kerugian.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengakui hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur skema investasi tersebut. Skema ini diduga terdapat pada kegiatan investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau Masyarakat Membantu Masyarakat (MMM).

"Nanti akan dimuat diklosul yang tegas dalam undang-undang (UU) dibidang keuangan, apakah dimasukan ke UU Perbankan yang sedang dibahas atau rancangan UU pasar modal yang saat ini sedang dipersiapkan," kata Titu saat berkunjung ke MNC News, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Lebih lanjut dia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengadopsi UU Perdagangan yang telah ada saat ini. Dalam UU Perdagangan diatur tentang transaksi perdagangan yang dilakukan melalui skema piramida akan diberikan sanksi. Skema piramida, yaitu menggantungkan keuntungan dari partisipan berikutnya.

"Terinspirasi dari UU Perdagangan terhadap sektor barang, regulasi yang akan dibuat ini menyatakan bahwa kalau itu skim sektor jasa keuangan piramida dilarang dan dikenakan sanksi supaya ada landasannya yang lebih kuat untuk menindak hukumannya," tegas dia.

Karena belum adanya payung hukum terkait investasi piramida tersebut, menurut Titu, OJK belum dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya. Meski demikian, OJK telah menggandeng sejumlah pihak untuk menyosialisasikan potensi kemungkinan kerugian yang besar dari jenis investasi ini.

OJK turut menggandeng satgas waspada investasi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait investasi yang tidak memiliki struktur organisasi jelas.

OJK juga mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 20 situs terkait jenis investasi ini. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan investasi tersebut.

"Jika belum ada laporan kerugian, penipuan atau penggelapan dari masyarakat jadi tidak ada pasal tindak pidana umum yang bisa diberikan menjadi acuan, yang kita lakukan semaksimal mungkin melalui mencegah dan mengingatkan masyarakat jangan sampai terpikat investasi tidak jelas," pungkasnya.
(Baca: Laporan Investasi MMM ke OJK Terus Bertambah)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Tekankan Pentingnya...
OJK Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan dan Investasi Anak Sejak Dini
OJK Setop Izin Baru...
OJK Setop Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi
Hati-hati! Tawaran Investasi...
Hati-hati! Tawaran Investasi Skema Ponzi, OJK Beberkan Ciri-cirinya
Kalau Mau Keblangsak,...
Kalau Mau Keblangsak, Abaikan Saja Tujuh Bocoran OJK Soal Kesalahan Berinvestasi Ini!
Mau Cuan di Masa Pandemi?...
Mau Cuan di Masa Pandemi? Yuk Smart Berinvestasi!
Kalau Tak Kuat Nanggung...
Kalau Tak Kuat Nanggung Rugi, Pilih Menabung Saja
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
3 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
3 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
4 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
4 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
5 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
5 jam yang lalu
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved