Sistem Informasi Pembebasan Lahan Sangat Dibutuhkan

Jum'at, 24 April 2015 - 19:44 WIB
Sistem Informasi Pembebasan...
Sistem Informasi Pembebasan Lahan Sangat Dibutuhkan
A A A
JAKARTA - Indonesia sampai saat ini belum memiliki sistem informasi terkait pembebasan lahan. Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membutuhkan sistem informasi ini untuk memudahkan proses koordinasi dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.

"Pembebasan lahan itu harus transparan dan semua bisa memantau terutama Menteri PUPR. Jadi, tidak semua terpusat pada tim pembebasan lahan. Kadang-kadang kalau ada masalah, tim pembebasan lahan juga tidak bisa memutuskan dengan cepat. Makanya, perlu ada sistem informasi," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR, Hediyanto Husaeni di kantornya, Jumat (24/4/2015).

Dia mengatakan, proses pembebasan lahan harus terpantau transparan. Sehingga, jika ada kendala di lapangan, Menteri bisa langsung turun tangan mengatasi masalah.

"Dengan sistem informasi ini semua terbuka. Sehingga, jika ada kendala di lapangan, Pak Menteri juga bisa turun langsung mengatasi masalah. Kita tahu, selama ini masalah pembebasan lahan selalu menjadi momok untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.

Dia mencontohkan, jika kendala lahan terkait dengan warga di suatu lokasi, kepala daerah setempat bisa diminta untuk membantu. Alasannya, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum dan meningkatkan kualitas suatu daerah.

"Jadi kalau ada masalah pembebasan lahan di suatu daerah, Pak Menteri PUPR juga bisa memantau langsung dan meminta bantuan gubernur atau bupati kepala daerah setempat untuk membantu percepatan pembebasan lahan di lapangan. Karena pembangunan infrastruktur di suatu daerah juga dalam rangka membangun daerah tersebut," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini proses pembebasan lahan masih melalui proses panjang. Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol misalnya, kini harus memiliki surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan atau SP2LP yang harus diteken Gubernur.

Aturan tersebut mengacu pada keluarnya Peraturan Presiden No 30 tahun 2015 yang merupakan perubahan ketiga mengenai pembebasan lahan. Dalam Perpres tersebut disebutkan, bahwa penetapan lokasi pembangunan sebagai prasyarat tim pembebasan lahan di lapangan, akan bergantung pada persetujuan lokasi yang dikeluarkan gubernur kepala daerah setempat.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran...
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran yang Ramah Lingkungan dan Humanis
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Efisiensi, Kementerian...
Efisiensi, Kementerian PUPR Bersiap Lakukan Reorganisasi Balai
Menteri Basuki Perbaiki...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Dukung Pemulihan Ekonomi,...
Dukung Pemulihan Ekonomi, Menteri Basuki Target Jembatan Sei Rampung 2021
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
34 menit yang lalu
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
3 jam yang lalu
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
3 jam yang lalu
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
4 jam yang lalu
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
14 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
14 jam yang lalu
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved