BI Segera Terbitkan Surat Edaran Wajib Rupiah

Senin, 27 April 2015 - 21:41 WIB
BI Segera Terbitkan...
BI Segera Terbitkan Surat Edaran Wajib Rupiah
A A A
BATAM - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Eksternal mengenai kewajiban penggunaan rupiah yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No17/2015.

Sebelumnya, PBI tentang kewajiban penggunaan rupiah yang mulai efektif diterapkan 1 Juli 2015 itu menuai reaksi negatif dari pengusaha di Kepulauan Riau karena membingungkan.

Pengusaha masih bingung dengan penerapan aturan itu karena di samping kesulitan mengubah kebiasaan kontrak bisnis dan invoice dalam kurs mata uang asing ke rupiah, BI dan Menteri Keuangan juga berbeda persepsi mengenai penerapannya.

Kepala BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra menjelaskan, semua transaksi memang harus mengacu pada PBI teranyar termasuk juga kontrak-kontrak bisnis yang sebelumnya menggunakkan nilai kontrak dalam mata uang asing.

Apalagi PBI itu sudah dilempar kepada publik sebagai tahap sosialisasi sebelum diterapkan pada 1 Juli. Tetapi menurut Gusti, pihaknya mempersilakan masyarakat termasuk pelaku usaha untuk berkoordinasi dengan otoritas agar mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.

"Kemarin baru seminar saja. Dari seminar itu juga belum dipahami secara detail. Kami juga masih menunggu surat edaran eksternal yang mengatur lebih detail lagi, semoga dalam bulan ini terbit dan semakin memperjelas," ujar Gusti usai membuka acara Temu Koordinasi Peningkatan Kualitas Usaha Produktif Perempuan di kantor BI Kepri, Senin (27/4/2015).

SE eksternal tersebut, lanjut Gusti, memaparkan lebih rinci mengenai prosedur kewajiban rupiah dan hal-hal yang dipersyaratkan terkait dengan penerapan PBI. Dia menegaskan, SE eksternal itu pasti diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PBI 17/2015.

Menurutnya, secara garis besar UU Mata Uang Nomor 7/2011 hanya mengatur prinsip, kemudian PBI 17/2015 mengembangkan beberapa hal dari UU. Sedangkan SE eksternal merupakan petunjuk pelaksanaan dari PBI yang mengatur prosedur wajib penggunaan rupiah termasuk persyaratan dalam penyusunan kontrak bisnis.

Di samping itu, Gusti mengatakan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan dan kendala di lapangan dari penerapan PBI itu sendiri.

"Saya membuka diri untuk masyarakat yang menyampaikan keluhan," ujar Gusti.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
5 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
5 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
6 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
6 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
6 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
6 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved