UMKM Didorong Berikan Jaminan Kesehatan Pekerjanya

Senin, 11 Mei 2015 - 19:41 WIB
UMKM Didorong Berikan Jaminan Kesehatan Pekerjanya
UMKM Didorong Berikan Jaminan Kesehatan Pekerjanya
A A A
SEMARANG - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah didorong untuk segera memberikan jaminan kesehatan (JKN) kepada pekerjanya.

Sesuai dengan roadmap yang ditetapkan pemerintah, mulai 2016 mendatang pelaku UMKM sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Kepala Bagian Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre VI Jateng dan DIY Maya Susanti mengaku, meski baru akan berlaku 2016, namun sampai dengan Bulan April 2014 sudah ada 14.000 badan usaha yang sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan, dari 14.000 badan usaha yang sudah masuk, adalah pengusaha mikro. Hanya saja, sampai saat ini masih ada perbedaan kriteria UMKM antara kriteria yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

Berdasarkan kritera BPJS Kesehatan kriteria yang masuk UMKM adalah berdasarkan jumlah pekerjanya. Namun kriteria Dinas UMKM dan Koperasi berdasarkan besar kecilnya permodalan.

“Dengan perbedaan itu bukan berarti tidak jalan, tapi kami tetap jalan dan menyesuaikan,” katanya disela-sela acara Sindo Hot Tipic dengan tema Pentingnya Jaminan Kesehatan bagi UMKM, yang digelar SINDO Trijaya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di UMKM Center Jawa Tengah, Banyumanik, Senin (11/5/2015).

Maya menjelaskan, meskipun sudah ada 14.000 badan usaha, namun rata-rata usahanya menengah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pelaku usaha mikro juga memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.

“Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan pekerjanya, karena merasa belum membutuhkan,” ucapnya.

Pemberian jaminan kesehatan kepada pekerja merupakan aset bagi pelaku usaha itu sendiri. Dengan memberikan jaminan kesehatan pelaku UMKM akan lebih nyaman dalam bekerja.

“Setelah pekerja diikutkan dalam kepesertaan BPJS maka akan kami tanggung kesehatan karyawan mulai dari prefentif hingga rehabilitatif. Jadi ibaratnya ini juga investasi karena ketika pekerja mengalami sakit sudah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi,” ujarnya.

Dijelaskannya, pendaftaran kepesertaan BPJS saat ini lebih mudah, dan tidak perlu antri di kantor BPJS. Pendaftaran cukup melalui website BPJS dan melakukan pembayaran melalui bank.

Sondi Purwoko Kabid Pengembangan UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jateng mengatakan, jumlah pelaku UMKM di Jawa Tengah mencapai ribuan berskala mikro, kecil maupun menengah.

Dia mengaku, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mendapatkan jaminan kesehatan. Oleh karena itu Dinas Koperasi dan UMKM akan terus melakukan sosialisasi sampai tingkat bawah.

“Untuk pelaku usaha menangah mungkin sudah menyadari tapi untuk yang Mikro ini masih belum menyadari. Kami sangat mendukung, dan ke depan akan kami intensifkan sosiasiliasi,” katanya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7645 seconds (0.1#10.140)