Kartu Pra Kerja Dilanjutkan Jadi Semi Bansos, Ini 4 Poin Pentingnya

Senin, 13 Juli 2020 - 19:04 WIB
loading...
Kartu Pra Kerja Dilanjutkan Jadi Semi Bansos, Ini 4 Poin Pentingnya
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Pra kerja, Denni P Purbasari ada empat poin program kartu pra kerja ini bisa dilanjutkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Kartu Pra kerja akan kembali berjalan setelah dimodifikasi menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Ditambah pemerintah telah melakukan evaluasi untuk membenahi setiap prosedurnya mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan program ini.

( )

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja akan membuat program ini bisa berjalan lagi. Menurut Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Pra kerja, Denni P Purbasari ada empat poin program kartu pra kerja ini bisa dilanjutkan. Seperti Ketua KPK mengatakan bahwa program kartu pra kerja belum menimbulkan kerugian negara.

"Kedua, pemerintah telah mengeluarkan Perpres yang baru dalam upaya perbaikan, pencegahan dan penegasan atas beberapa hal," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2020).

( )

Kemudian, lanjut dia manajeman pelaksana ini sudah diawasi oleh banyak pihak termasuk masyarakat. Maka itu ia ingin kartu pra kerja ini clean and clear dan dapat segera dimulai kembali karena ditunggu oleh masyaralat.

"Keempat, mungkin ini juga untuk penerima kartu pra kerja, karena kami mendengar di berbagai saluran komunkasi yang dibuka yakni email, media sosial maupun call center kami yaitu pertanyaan mengenai insentif. Kami telah menjelaskan di Instagram kami, bagaimana cara mendaptkan insentif ini," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 merupakan aturan yang disusun untuk penyempurnaan tata kelola dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Aturan tersebut merupakan hasil revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra kerja.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2609 seconds (0.1#10.140)