Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:27 WIB
Komisi VIII DPR menyoroti soal persaingan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikasi halal. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyoroti soal persaingan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikasi halal. Terlebih, BPJPH dinilai kurang memiliki gaung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai leading sektor sertifikasi produk halal yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

(Baca Juga: Pengusaha Dukung Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal )



Hal ini, disampaikan sejumlah anggota Komisi VIII DPR dengan Kepala BPJPH Sukoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPJPH Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

“Sertifikasi halal yang semula digarap MUI yang selama itu voluntary, sejak 17 Oktober 2019 menjadi mandatory atau wajib. Tapi gaungnya masih datar-datar saja, bahkan saya tidak bsia membedakan label halal yang dikeluarkan BPJPH atau MUI karena keduanya berlaku,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra dalam RDP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!