Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:27 WIB
Nanang melihat, kendala lembaga pemeriksa halal dan verifikasi karena adanya kesan saya MUI belum ikhlas dalam menyerahkan kewenangan itu kepada BPJPH. Namun, dia berharap firasatnya salah. Tapi nyatanya, MUI menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bagaimana supaya kewenangan ini kembali ke MUI. Kemudian, ada dua NGO yakni Halal Institute dan Indonesia Halal Watch yang nampak terbelah dukungannya kepada dua lembaga ini.

Karena itu, dia menyarankan agar BPJPH melakukan pendekatan internal dengan MUI. Karena kalau perselisihan ini terus terjadi, maka tidak akan terlihat hasil perkembangannya di masyarakat. Karena, masyarakat justru menjadi bingung. Dan lagi, BPJPH tidak terlihat gaungnya padahal anggaran sudah berjalan di tahun ke-3. Informasi soal biaya sertifikasi, syarat dan alurnya pun tidak ada di website halal.go.id.

(Baca Juga: Diskusi SAS Institut Bahas Sertifikasi Halal dalam RUU Ciptaker )

“Pendekatan pribadi atau persuasif dilakukan BPJPH dengan MUI, sharing dengan MUI diberikan peran apa, tidak saling gugat, begitu BPJPH keluarkan LPH di Sucofindo dengan Unhas menggugat karena tidak diajak berunding, di sini berkilah ajak berunding, siapa di mana harus jelas. Harus ada pendekatan yang bagus antara BPJPH dengan MUI memuluskan ini,” pintanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!