Skema Power Wheeling Diminta Tidak Masuk RUU EBT

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:30 WIB
Skema power wheeling diminta tidak masuk RUU EBT. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta skema power wheeling tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Mekanisme tersebut dinilai menyalahi konstitusi karena dalam turunan Pasal 33 UUD 1945 yang tertuang dalam UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, penyediaan listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan diamanatkan dilakukan oleh PT PLN (Persero).

"Wewenang PLN ini merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara melalui BUMN," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2023).



Baca Juga: Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Keuangan Negara

Skema power wheeling dinilai kurang tepat karena akan menimbulkan permasalahan baru di sektor ketenagalistrikan. Menurut dia apabila skema tersebut disahkan, maka produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Marwan menilai, skema tersebut menyalahi konstitusi. Sebab, dalam turunan Pasal 33 UUD 1945 yang tertuang dalam UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, penyediaan listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan diamanatkan dilakukan oleh PLN.

Dia beranggapan skema power wheling akan merugikan negara sebab akan mengurangi kemampuan PLN untuk bertahan dari kondisi kelebihan pasokan listrik di Indonesia yang sangat besar dan tidak berimbang dengan konsumsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!