Skema Power Wheeling Diminta Tidak Masuk RUU EBT
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:30 WIB
Atas dasar keputusan MK tersebut, maka Peraturan Menteri ESDM No.1/2015 tentang Kerja sama Penyediaan Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, setelah Putusan MK pada tanggal 14 Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan lainnya yang sejenis, mestinya juga batal demi hukum dan konstitusi.
"Kalau merujuk pada putusan MK di tahun 2002 terhadap Judicial Review undang-undang kelistrikan di mana saat itu sebetulnya dalam pasal 16-17 nomor 20 Tahun 2002 itu disebutkan bahwa skema power wheling ini bertentangan dengan konstitusi. Artinya yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK," tuturnya.
Baca Juga: Mekanisme Power Wheeling di RUU EBT Berpotensi Tambah Beban Negara
Sebab itu, meski dalam naskah akhir RUU EBT yang dikirimkan pemerintah kepada DPR pada 29 November 2022, skema power wheeling sudah tidak lagi tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun dalam pembahasan lanjutan RUU beberapa minggu ke depan, berkembang informasi bahwa skema power wheeling akan kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT.
"Hal ini menjadi perhatian masyarakat dan harus dicegah. Kami di sini hadir untuk mengawal agar skema power wheeling tidak kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT," ungkap dia.
Sebagai informasi, Marwan Batubara bersama sejumlah tokoh mengirimkan petisi kepada Komisi VII DPR untuk mengawal agar skema power wheeling tidak masuk dalam RUU EBT yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR.
"Kalau merujuk pada putusan MK di tahun 2002 terhadap Judicial Review undang-undang kelistrikan di mana saat itu sebetulnya dalam pasal 16-17 nomor 20 Tahun 2002 itu disebutkan bahwa skema power wheling ini bertentangan dengan konstitusi. Artinya yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK," tuturnya.
Baca Juga: Mekanisme Power Wheeling di RUU EBT Berpotensi Tambah Beban Negara
Sebab itu, meski dalam naskah akhir RUU EBT yang dikirimkan pemerintah kepada DPR pada 29 November 2022, skema power wheeling sudah tidak lagi tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun dalam pembahasan lanjutan RUU beberapa minggu ke depan, berkembang informasi bahwa skema power wheeling akan kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT.
"Hal ini menjadi perhatian masyarakat dan harus dicegah. Kami di sini hadir untuk mengawal agar skema power wheeling tidak kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT," ungkap dia.
Sebagai informasi, Marwan Batubara bersama sejumlah tokoh mengirimkan petisi kepada Komisi VII DPR untuk mengawal agar skema power wheeling tidak masuk dalam RUU EBT yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR.
(nng)
Lihat Juga :