Resmi! LPS Kerek Naik Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Basis Poin
Kamis, 26 Januari 2023 - 15:25 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui Zoom Meeting, Kamis (26/1/2023). Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
"Oleh sebab itu tingkat bunga masing-masing menjadi 2% untuk valas, 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui Zoom Meeting, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Petinggi LPS Ungkap Performa Ekonomi Tidaklah Independen
Dia melanjutkan bahwa keputusan ini akan berlaku dalam periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa LPS rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Sementara itu dia menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan. "Kami juga menghimbau bank untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
"Oleh sebab itu tingkat bunga masing-masing menjadi 2% untuk valas, 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui Zoom Meeting, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Petinggi LPS Ungkap Performa Ekonomi Tidaklah Independen
Dia melanjutkan bahwa keputusan ini akan berlaku dalam periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa LPS rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Sementara itu dia menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan. "Kami juga menghimbau bank untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
Lihat Juga :