Dalam Dua Tahun, Motor Listrik Sudah Harus Bunyi 'Greng-greng'

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:07 WIB
Presiden Joko Widodo jajal motor listrik di halaman Istana Negara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, motor listrik dalam dua tahun ke depan harus menyempurnakan produksinya di dalam negeri dengan menerapkan bunyi greng-greng atau bersuara kendaraan.

"Ada enam komponen yang diatur dalam aturan pengujian kendaraan listrik salah satunya dalam dua tahun ke depan mewajibkan adanya suara atau bunyi kendaraan," ujarnya dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).



Baca Juga: Aturan Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Sejumlah Syarat

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan 44 Tahun 2020. Regulasi ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!