Dalam Dua Tahun, Motor Listrik Sudah Harus Bunyi 'Greng-greng'
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:07 WIB
Lihat Juga: Presiden Jokowi Jajal Motor Listrik Buatan Dalam Negeri Gesits
Lalu pasal 35 menyebutkan pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku kendaraan bermotor listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 4 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku; dan kendaraan bermotor listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku. Adapun Permenhub 44/2020 berlaku pada tanggal diundangkan.
Penerbitan aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. "Kemudian ditindaklanjuti ditindaklanjuti oleh kementerian lainnya dalam bentuk peraturan menteri. Ada Kemenkeu, ada Kemendagri dan instansi lain. Kami di Kemenhub fokus pada Sertifikasi Uji Tipe kendaraan," pungkas Budi.
Lalu pasal 35 menyebutkan pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku kendaraan bermotor listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 4 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku; dan kendaraan bermotor listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku. Adapun Permenhub 44/2020 berlaku pada tanggal diundangkan.
Penerbitan aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. "Kemudian ditindaklanjuti ditindaklanjuti oleh kementerian lainnya dalam bentuk peraturan menteri. Ada Kemenkeu, ada Kemendagri dan instansi lain. Kami di Kemenhub fokus pada Sertifikasi Uji Tipe kendaraan," pungkas Budi.
(nng)
Lihat Juga :