Dalam Dua Tahun, Motor Listrik Sudah Harus Bunyi 'Greng-greng'
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:07 WIB
"Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," demikian isi pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020 yang dikutip. Adapun menurut beleid itu, kendaraan bermotor listrik kategori MI adalah mobil penumpang; M2 dan M3 untuk mobil bus; dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.
"Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan bermotor," lanjut pasal 32 ayat 2 Permenhub 44/2020.
Baca Juga: Kendaraan EV di China Perlahan Tidak Mendapat Dukungan Subsidi
Pasal 32 ayat 3 menyatakan, suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di kendaraan bermotor listrik. Kemudian pasal 32 ayat 6 menyatakan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 desibel.
Namun demikian ada ketentuan peralihan dalam Permenhub 44/2020 sebagaimana disebutkan pasal 34 yang berisi kendaraan bermotor listrik yang telah memiliki SUT (sertifikat uji tipe), sertifikat registrasi uji tipe, dan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.
"Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan bermotor," lanjut pasal 32 ayat 2 Permenhub 44/2020.
Baca Juga: Kendaraan EV di China Perlahan Tidak Mendapat Dukungan Subsidi
Pasal 32 ayat 3 menyatakan, suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di kendaraan bermotor listrik. Kemudian pasal 32 ayat 6 menyatakan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 desibel.
Namun demikian ada ketentuan peralihan dalam Permenhub 44/2020 sebagaimana disebutkan pasal 34 yang berisi kendaraan bermotor listrik yang telah memiliki SUT (sertifikat uji tipe), sertifikat registrasi uji tipe, dan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Lihat Juga :