Menteri Teten: UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Usaha Koperasi Simpan Pinjam
Rabu, 01 Februari 2023 - 15:32 WIB
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum mengembalikan jati diri usaha koperasi simpan pinjam (KSP) . Seperti diketahui, UU P2SK turut mengatur pengawasan terhadap koperasi, hal tersebut diatur melingkupi praktik KSP yang berkembang di masa-masa saat ini.
"Undang-Undang P2SK menjadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan Undang-Undang P2SK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, yang bermakna kementerian koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," kata Menteri Teten dalam Forwada Discussion Series 2023 bertema Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).
Teten menerangkan, melalui UU P2SK, pemerintah dan DPR RI menyepakati memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Utamanya koperasi yang melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota.
"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop dengan ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," jelasnya.
Sementara, KSP yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh kementerian koperasi dan UKM atau dikenal dengan sistem closed loop.
"Undang-Undang P2SK menjadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan Undang-Undang P2SK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, yang bermakna kementerian koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," kata Menteri Teten dalam Forwada Discussion Series 2023 bertema Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga
Teten menerangkan, melalui UU P2SK, pemerintah dan DPR RI menyepakati memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Utamanya koperasi yang melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota.
"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop dengan ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," jelasnya.
Baca Juga
Sementara, KSP yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh kementerian koperasi dan UKM atau dikenal dengan sistem closed loop.
(akr)
tulis komentar anda